JAKARTA,
ARUSMUDA.COM – Akhirnya, Indonesia menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan (DK)
PBB setelah sukses menjaring suara yang dibutuhkan dalam voting yang dilakukan
dalam Majelis Umum PBB di New York pada Jumat, 8 Juni 2018 pukul 09.00 waktu
setempat.
Syarat
agar kandidat dapat terpilih dalam proses voting itu adalah harus berhasil
mengumpulkan 127 suara (atau 2/3 dari anggota tetap PBB). Dan, suara yang
dikumpulkan oleh kandidat harus melebih negara saingan dalam satu grup yang
sama.
Dalam pemungutan
suara yang diikuti oleh 190 negara, dari total 193 anggota Majelis Umum PBB,
Indonesia berhasil meraih 144 suara, lebih banyak dibandingkan Maladewa –saingannya dalam grup Asia-Pasifik– yang
hanya menjaring 46 suara.
Indonesia
akan menjadi Anggota Tidak Tetap Dewan Keamanan PBB bersama dengan negara dari
grup lain yang berhasil mengumpulkan suara terbanyak dalam voting tersebut.
Negara yang
dimaksud adalah Jerman (184) dan Belgia (181) dari Grup Eropa Barat dan Negara
Lain; Afrika Selatan (183) dari Grup Afrika; serta Republik Dominika (184) dari
Grup Amerika Latin dan Karibia.
Indonesia
pernah tiga kali menjadi anggota tidak tetap DK PBB yakni pada periode 1973-1974,
1995-1996, dan 2007-2008. Terpilihnya Indonesia sebagai anggota tidak tetap DK
PBB untuk periode 2019-2020 diumumkan langsung oleh Presiden Majelis Umum PBB
Miroslav Lacjak.
Anggota
baru DK PBB yang terpilih Jumat (08/06/2018), akan mulai menempati posisinya di
DK PBB pada 1 Januari 2019. Mereka akan menggantikan Bolivia, Ethiopia,
Kazakhstan, Belanda dan Swedia yang berakhir periodenya.
0 Komentar