Kemendikbud-Ristek Segera Keluarkan Kebijakan Larangan Wisuda SD sampai SMA Sederajat


JAKARTA, ARUSMUDA.COM -
Beberapa waktu lalu, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek), Anindito Aditomo menyampaikan pihaknya akan segera membuat larangan acara wisuda atau perpisahan di sekolah tingkat sekolah dasar (SD) sampai sekolah menengah atas (SMA/SMK). 

Kebijakan tersebut diambil, menyusul banyaknya keluhan yang disampaikan orang tua peserta didik yang merasa terbebani dengan biaya wisuda dan segala macam tetek bengek yang harus dipenuhi demi terselenggaranya kegiatan tersebut, seperti sewa baju, biaya make up, konsumsi, dan sebagainya.

Kepada media pada Jumat (16.06.2018), Anindito menegaskan bahwa acara wisuda bagi peserta didik jenjang SD sampai dengan SMA sederajat tidak ada manfaatnya dan tidak berdampak langsung ke kualitas pendidikan. Karena itu ia meminta kepada pihak sekolah untuk menghentikan kegiatan seremoni semacam itu.

Menurutnya, untuk sementara imbauan lisan dulu. Pihaknya sementar mengusahakan yang lebih formal. "Tetapi secara lisan, kami mengimbau acara-acara yang sifatnya seremonial itu tidak diprioritaskan. Yang prioritas itu memastikan bahwa sekolah menjadi lingkungan belajar yang aman, menyenangkan, relevan untuk semua murid."

Bagi Anindito, daripada sibuk dengan urusan seremonial, lebih baik sekolah memberi ruang bagi peserta didik agar punya kesempatan belajar yang menumbuh kembangkan karakter kompetensi dasar mereka yang diperlukan untuk kehidupan selanjutnya."



Posting Komentar

0 Komentar