Pemuda Muhammadiyah Larang Kadernya Pilih 8 Parpol yang Sahkan UU MD3

JAKARTA, ARUSMUDA.COM - Revisi UU MD3 mengatur DPR melalui Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) kini dapat mempidanakan para pengkritik yang dianggap merendahkan. Kewenangan itu termaktub dalam Pasal 122 huruf k revisi UU MD3.

"Bagi saya, UU MD3 dengan 3 tambahan pasal tersebut menyeret Indonesia ke era kegelapan demokrasi, ternyata politisi kita ingin berkuasa tanpa batas, bahkan mau mempersulit proses hukum dan memperoleh kekebalan hukum, dan antikritik," kata Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (13/02/2018).

Watak otoritarian, kata Dahnil, menjadi virus yang menyebar dan menjangkiti semua politisi yang memiliki kekuasaan. DPR dan parpol, dia menambahkan, kehilangan otoritas moral untuk bicara demokrasi serta hak masyarakat sipil yang ada di dalamnya.

"Saya akan memerintahkan seluruh kader Pemuda Muhammadiyah untuk tidak memilih partai politik yang telah menyeret Indonesia ke era kegelapan demokrasi dan hukum tersebut," ujarnya.

Sementara itu, peneliti Formappi Lucius Karus menyebut pasal antikritik tersebut membahayakan rakyat. Untuk diketahui, MKD DPR adalah pihak yang diberi kewenangan untuk mempidanakan para pengkritik yang dianggap merendahkan wakil rakyat. 

"Ini juga menjadi simbol paripurnanya nafsu DPR untuk lari dari koridor demokrasi. Mereka sudah mulai main kasar dengan rakyat sendiri dengan pasal karet yang bisa sangat berbahaya ketika diterapkan," kata Lucius dalam keterangannya, Selasa (13/2).

Menurut Lucius, DPR sudah kehilangan jati diri sebagai wakil rakyat, yang memang duduk di Senayan lantaran dipilih rakyat. Lucius mengajak masyarakat melakukan perlawanan, tentunya sesuai dengan jalur yang benar. 

"Saya kira semakin jelas saja bagaimana DPR ini sesungguhnya sudah mulai kehilangan semangat perwakilan rakyat pada diri dan lembaga tersebut. Ini tentu lonceng kematian demokrasi yang harus segera dilawan," tegas Lucius. 

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo menjelaskan maksud pasal itu. Pasal itu sendiri berbunyi: Mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.

"DPR kan lembaga negara, kan tentunya harus dihormati, kayak lembaga kepresidenan. Kalau kemudian di DPR ditulisi koruptor semuanya, pejabat, itu ndak boleh. Tidak semuanya orang masuk kategori itu," tutur Firman.

Untuk diketahui, UU MD3 yang kontroversial itu disahkan oleh 8 fraksi, yaitu Golkar, Gerindra, PDIP, PKB, Hanura, PAN, PKS, dan Partai Demokrat. 

Sumber: Detik

Posting Komentar

0 Komentar