PHK Massal PT. Lonsum Disoal Mahasiswa Bulukumba

MAKASSAR, ARUSMUDA.COM - Keputusan manajemen PT. Lonsum melakukan PHK terhadap 119 karyawannya menuai protes dari mahasiswa Bulukumba di Makassar.

Dengan mengatasnamakan Front Pergerakan Mahasiswa Bulukumba (FPMB), sepuluhan mahasiswa mendatangi kantor cabang PT. Lonsum di Makassar, Rabu (03/05/2017).

Menurut Ketua umum FPMB, Yusuf Alkindhi, PHK yang terjadi merupakan tindakan semena–mena karena tidak berdasar pada UU no.13 tahun 2003 pasal 161.

"Poin a. pasal itu menjelaskan bahwa terjadinya pemutusan hubungan kerja harus memberikan surat peringatan 1 sampai 3. Sementara poin b. Menjelaskan bahwa masing–masing SP berlaku 6 bulan, artinya SP secara keseluruhan 18 bulan dan hal itu tidak dilakukan oleh PT. Lonsum." Terang Yusuf.

“Jelas ini tindakan sewenang–wenang karena tanpa alasan yang jelas." Imbuh Jenderal Lapangan FPMB, Akbar.

Oleh karenanya pihak FPMN meminta kepada PT. Lonsum untuk meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat Bulukumba, serta kembali mempekerjakan ke 119 karyawan nya yang v telah b di PHK.

Posting Komentar

0 Komentar