Ketum PB HMI MPO Desak Ruhut Sitompul Minta Maaf Soal Polemik ‘anak PKI’

JAKARTA, ARUSMUDA.COM - Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (MPO), Zuhad Aji Firmantoro meminta Ruhut Sitompul untuk meminta maaf menyusul keputusan Mahkamah Agung yang menolak upaya hukum yang dilakukan oleh Ruhut Sitompul terkiat polemiknya dengan PB HMI akibat pernyataan yang disampaikan beberapa tahun lalu.

Pernyataan politisi Ruhut Sitompul tentang Anak PKI pada Tahun 2011 menimbulkan persoalan hukum.

Aji Firmantoro menuturkan, pada  pertengahan  Oktober 2010, PB HMI yang pada saat itu diketuai M. Chozin Amrullah, menjadi salah satu pelopor penolakan usulan mantan Presiden Soeharto menjadi Pahlawan Nasional.

“Tentu ini menjadi hal yang lumrah bahkan diperlukan di alam demokrasi, bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama dihadapan hukum dalam hal kebebasan menyampaikan pendapat, ditambah lagi PB HMI pada saat itu mendasarkan pada argumentasi Iimiah dalam menyatakan sikap penolakan tersebut,” katanya dalam keterangannya, Selasa (20/11/2018).

Menyikapi penolakan PB HMI, politisi senior Ruhut Sitompul memberikan tanggapan yang menohok, dengan menyatakan “Yang tidak setuju Soeharto jadi pahlawan, cuma anak PKI”.

Pernyataan Ruhut Sitompul tersebut jelas-jelas merendahkan martabat kelompok-kelompok yang berbeda pendapat dengan Ruhut Sitompul bahkan menjurus kepada hate speech yang dapat memicu terjadinya tindak kekerasan atas tuduhan “anak PKI”.

“Bahwa atas pernyataan dan sikap tidak terpuji tersebut PB HMI telah menempuh jalur hukum yakni melalui Gugatan Perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jak-Pus) pada Tahun 2011 lalu,” tutur Aji.

Pada  17 November 2011 Majelis Hakim pemeriksa perkara (PN Jak-Pus) menolak gugatan Penggugat. Terhadap Putusan Pengadilan Negeri tersebut, PB HMI melalui Chozin dkk telah mengajukan upaya hukum Banding yang putusannya menyatakan Ruhut Sitompul terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum atas ucapannya, dan dihukum sebesar Rp 131.300 (seratus tiga puluh satu ribu tiga ratus rupiah) dan Meminta maaf di dua Media Nasional

Terhadap putusan Majelis Hakim tersebut, Ruhut Sitompul telah mengajukan Upaya Hukum Kasasi maupun Upaya Hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung, yang dimana semua upaya hukum tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung. Hal ini semakin menguatkan bahwa Ruhut telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan sudah seharusnya melaksanakan Hukuman atas perbuatan yang dilakukan.

“Sehubungan dengan putusan Mahkamah Agung yang menolak PK dari Ruhut Sitompul, maka dengan ini kami Pengurus Besar Himpunan Mahasiwa Islam meminta kepada Ruhut Sitompul untuk melaksanakan putusan  Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang telah memiliki kekuatan hukum,” tegas Zuhad Aji.

Aji juga berharap, semoga kejadian tersebut bisa menjadi pelajaran bagi siapapun untuk lebih berhati-hati mengeluarkan pernyataan.

“agar kejadian ini menjadi pelajaran bagi siapapun khususnya yang figurnya cukup dikenal oleh publik untuk lebih hati-hati dalam berbicara, khususnya di ranah publik,” pungkasnya.

Posting Komentar

0 Komentar