Entri Unggulan
Dinamika Islam dan Liberalisme, Jadi Bahasan Halaqah Instagram Pemuda Muslimin Indonesia Sulsel
MAKASSAR, ARUSMUDA.COM - Pimpinan Wilayah Pemuda Muslimin Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan akan menggelar diskusi daring dengan tajuk H...

Kades Barugae dan Oknum ASN SMP 14 Bulukumba Divonis 3 Bulan Penjara
BULUKUMBA, ARUSMUDA.COM - Pilkada memang telah usai, namun perhelatan politik lima tahunan itu ternyata masih menyisakan masalah. Seperti yang terjadi di Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba.
Kepala Desa Barugae, Jabal Nur dan seorang ASN Guru SMP 14 Bulukumba, Aswal Alam divonis kurungan selama 3 bulan atau 6 bulan masa percobaan oleh Pengadilan Negeri Bulukumba, Jumat (06/07/2018).
Keduanya terbukti melakukan pelanggaran larangan kampanye bagi Kepala Desa dan ASN sebagaimana termaktub dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 dengan ketentuan Pidana Pasal 188.
Sidang pembacaan putusan dakwaan atas dugaan Tindak Pidana Pemilihan Nomor Perkara 111/Pid.sus/2018/PN Blk dengan terdakwa Aswal Alam seorang ASN Guru SMP 14 Bulukumba.
Juga Nomor Perkara 110/Pid.sus/2018/PN dengan terdakwa Jabal Nur, Kepala Desa Barugae Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba dipimpin oleh Hakim Ketua Sutiono, didampingi Hakim Anggota, Yusti Cinianus Raja dan Lely Triantini, Panitera Haeruddin serta Jaksa Penuntut Umum, Ryan Ardiansyah dan Raka.
Kedua Terdakwa diberi kesempatan selama satu minggu untuk memasukkan pledoi atau sanggahan atas putusan tersebut.
Untuk diketahui, keduanya ditemukan oleh Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Bulukumpa hadir dan aktif mengikuti kegiatan kampanye dialogis calon Gubernur Sulsel nomor urut 3 pada Tanggal 25 Mei 2018 lalu di kediaman kr. Ranreng di lingkungan Jawi-Jawi, Kelurahan Jawi-Jawi.
Kepala Desa Barugae, Jabal Nur dan seorang ASN Guru SMP 14 Bulukumba, Aswal Alam divonis kurungan selama 3 bulan atau 6 bulan masa percobaan oleh Pengadilan Negeri Bulukumba, Jumat (06/07/2018).
Keduanya terbukti melakukan pelanggaran larangan kampanye bagi Kepala Desa dan ASN sebagaimana termaktub dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 dengan ketentuan Pidana Pasal 188.
Sidang pembacaan putusan dakwaan atas dugaan Tindak Pidana Pemilihan Nomor Perkara 111/Pid.sus/2018/PN Blk dengan terdakwa Aswal Alam seorang ASN Guru SMP 14 Bulukumba.
Juga Nomor Perkara 110/Pid.sus/2018/PN dengan terdakwa Jabal Nur, Kepala Desa Barugae Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba dipimpin oleh Hakim Ketua Sutiono, didampingi Hakim Anggota, Yusti Cinianus Raja dan Lely Triantini, Panitera Haeruddin serta Jaksa Penuntut Umum, Ryan Ardiansyah dan Raka.
Kedua Terdakwa diberi kesempatan selama satu minggu untuk memasukkan pledoi atau sanggahan atas putusan tersebut.
Untuk diketahui, keduanya ditemukan oleh Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Bulukumpa hadir dan aktif mengikuti kegiatan kampanye dialogis calon Gubernur Sulsel nomor urut 3 pada Tanggal 25 Mei 2018 lalu di kediaman kr. Ranreng di lingkungan Jawi-Jawi, Kelurahan Jawi-Jawi.
Pilihan Pembaca
-
GALESONG, ARUSMUDA.COM - Menanggapi kasus pembusuran yang marak terjadi, Forum Kajian dan Konsolidasi Pemuda Galesong Raya menggelar Dialog...
-
MAKASSAR, ARUSMUDA.COM - Dalam rangka memperingati World Oral Health Day (WOHD) tau hari kesehatan gigi dunia, Persatuan Dokter Gigi Indone...
-
TOKOH, ARUSMUDA.COM - Pernah mendengar Group TedCo? Grup TedCo tak bisa dipisahkan dengan nama Teddy Yusaldi. Bendahara Umum Pimpinan Bes...
-
MAKASSAR, ARUSMUDA.COM - Dalam rangka menyemarakkan bulan suci Ramadan 1433 H, Komunitas Sulawesi Cerita Club House yang merupakan komunitas...
-
SINJAI, ARUSMUDA.COM - Kepala UPT SMA Negeri 4 Sinjai Drs. Muhammad Suardi M.Pd. mengapresiasi positif terbentuknya Ikatan Alumni SMA Neger...
Tidak ada komentar: