Entri Unggulan
Dinamika Islam dan Liberalisme, Jadi Bahasan Halaqah Instagram Pemuda Muslimin Indonesia Sulsel
MAKASSAR, ARUSMUDA.COM - Pimpinan Wilayah Pemuda Muslimin Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan akan menggelar diskusi daring dengan tajuk H...

Kades Barugae dan Oknum ASN SMP 14 Bulukumba Divonis 3 Bulan Penjara
BULUKUMBA, ARUSMUDA.COM - Pilkada memang telah usai, namun perhelatan politik lima tahunan itu ternyata masih menyisakan masalah. Seperti yang terjadi di Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba.
Kepala Desa Barugae, Jabal Nur dan seorang ASN Guru SMP 14 Bulukumba, Aswal Alam divonis kurungan selama 3 bulan atau 6 bulan masa percobaan oleh Pengadilan Negeri Bulukumba, Jumat (06/07/2018).
Keduanya terbukti melakukan pelanggaran larangan kampanye bagi Kepala Desa dan ASN sebagaimana termaktub dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 dengan ketentuan Pidana Pasal 188.
Sidang pembacaan putusan dakwaan atas dugaan Tindak Pidana Pemilihan Nomor Perkara 111/Pid.sus/2018/PN Blk dengan terdakwa Aswal Alam seorang ASN Guru SMP 14 Bulukumba.
Juga Nomor Perkara 110/Pid.sus/2018/PN dengan terdakwa Jabal Nur, Kepala Desa Barugae Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba dipimpin oleh Hakim Ketua Sutiono, didampingi Hakim Anggota, Yusti Cinianus Raja dan Lely Triantini, Panitera Haeruddin serta Jaksa Penuntut Umum, Ryan Ardiansyah dan Raka.
Kedua Terdakwa diberi kesempatan selama satu minggu untuk memasukkan pledoi atau sanggahan atas putusan tersebut.
Untuk diketahui, keduanya ditemukan oleh Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Bulukumpa hadir dan aktif mengikuti kegiatan kampanye dialogis calon Gubernur Sulsel nomor urut 3 pada Tanggal 25 Mei 2018 lalu di kediaman kr. Ranreng di lingkungan Jawi-Jawi, Kelurahan Jawi-Jawi.
Kepala Desa Barugae, Jabal Nur dan seorang ASN Guru SMP 14 Bulukumba, Aswal Alam divonis kurungan selama 3 bulan atau 6 bulan masa percobaan oleh Pengadilan Negeri Bulukumba, Jumat (06/07/2018).
Keduanya terbukti melakukan pelanggaran larangan kampanye bagi Kepala Desa dan ASN sebagaimana termaktub dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 dengan ketentuan Pidana Pasal 188.
Sidang pembacaan putusan dakwaan atas dugaan Tindak Pidana Pemilihan Nomor Perkara 111/Pid.sus/2018/PN Blk dengan terdakwa Aswal Alam seorang ASN Guru SMP 14 Bulukumba.
Juga Nomor Perkara 110/Pid.sus/2018/PN dengan terdakwa Jabal Nur, Kepala Desa Barugae Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba dipimpin oleh Hakim Ketua Sutiono, didampingi Hakim Anggota, Yusti Cinianus Raja dan Lely Triantini, Panitera Haeruddin serta Jaksa Penuntut Umum, Ryan Ardiansyah dan Raka.
Kedua Terdakwa diberi kesempatan selama satu minggu untuk memasukkan pledoi atau sanggahan atas putusan tersebut.
Untuk diketahui, keduanya ditemukan oleh Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Bulukumpa hadir dan aktif mengikuti kegiatan kampanye dialogis calon Gubernur Sulsel nomor urut 3 pada Tanggal 25 Mei 2018 lalu di kediaman kr. Ranreng di lingkungan Jawi-Jawi, Kelurahan Jawi-Jawi.
Pilihan Pembaca
-
TOKOH, ARUSMUDA.COM - Pernah mendengar Group TedCo? Grup TedCo tak bisa dipisahkan dengan nama Teddy Yusaldi. Bendahara Umum Pimpinan Bes...
-
MAKASSAR, ARUSMUDA.COM - Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Syarikat Islam Indonesia (SII) Provinsi Sulawesi Selatan resmi menda...
-
SUMATERA, ARUSMUDA.COM - Terus menjadi perbincangan usai Zainudin Amali mundur sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga, nama Ibnu Riza disebut-s...
-
BONE, ARUSMUDA.COM - Karang Taruna Sejati Desa Pattiro Sompe Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone menggelar Safari Ramadhan di beberapa Masjid...
-
MAKASSAR, ARUSMUDA.COM - Sebagai kaum milenialis dalam peradaban modern ini, mahasiswa sebagai kaum cendekiawan yang diharapkan dapat menj...
Tidak ada komentar: