Kades Barugae dan Oknum ASN SMP 14 Bulukumba Divonis 3 Bulan Penjara

BULUKUMBA, ARUSMUDA.COM - Pilkada memang telah usai, namun perhelatan politik lima tahunan itu ternyata masih menyisakan masalah. Seperti yang terjadi di Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba. 

Kepala Desa Barugae, Jabal Nur dan seorang ASN Guru SMP 14 Bulukumba, Aswal Alam divonis kurungan selama 3 bulan atau 6 bulan masa percobaan oleh Pengadilan Negeri Bulukumba, Jumat (06/07/2018).

Keduanya terbukti melakukan pelanggaran larangan kampanye bagi Kepala Desa dan ASN sebagaimana termaktub dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 dengan ketentuan Pidana Pasal 188.

Sidang pembacaan putusan dakwaan atas dugaan Tindak Pidana Pemilihan Nomor Perkara 111/Pid.sus/2018/PN Blk dengan terdakwa Aswal Alam seorang ASN Guru SMP 14 Bulukumba.

Juga Nomor Perkara 110/Pid.sus/2018/PN dengan terdakwa Jabal Nur, Kepala Desa Barugae Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba dipimpin oleh Hakim Ketua Sutiono, didampingi Hakim Anggota, Yusti Cinianus Raja dan Lely Triantini, Panitera Haeruddin serta Jaksa Penuntut Umum, Ryan Ardiansyah dan Raka.

Kedua Terdakwa diberi kesempatan selama satu minggu  untuk memasukkan pledoi atau sanggahan atas putusan tersebut.

Untuk diketahui, keduanya ditemukan oleh Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Bulukumpa hadir dan aktif mengikuti kegiatan kampanye dialogis calon Gubernur Sulsel nomor urut 3 pada Tanggal 25 Mei 2018 lalu di kediaman kr. Ranreng di lingkungan Jawi-Jawi, Kelurahan Jawi-Jawi.

Posting Komentar

0 Komentar