Taufan Tiro Divonis 9 Tahun, Ini Kata Legislator Sulsel Asal Bone

BONE, ARUSMUDA.COM - Legislator PAN Sulsel asal Bone, Andi Irwandi Natsir mengaku prihatin terhadap vonis sembilan tahun yang dijatuhkan kepada mantan anggota DPR RI Andi Taufan Tiro di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (26/4/2017).
"Sangat prihatin atas kondisi yang dialami beliau, putusan hakim sungguh di luar dugaan," kata mantan Ketua APDESI Bone ini saat dikonfirmasi tribunbone.com.
"Semoga beliau dan keluarga diberi ketabahan menerima cobaan ini," tambah fraksi PAN DPRD Sulsel ini.
Sebelumnya, kader Partai Amanat Nasional Andi Taufan Tiro divonis pidana penjara 9 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Selain divonis pidana penjara sembilan tahun, terdakwa bekas anggota Komisi V DPR RI Andi Taufan Tiro juga divonis pidana tambahan yakni pencabutan hak politik yakni menduduki jabatan publik selama lima tahun.
Andi Taufan Tiro menerima Rp 7,4 miliar dari hasil dana aspirasi dan digunakan untuk kegiatan berlibur ke Eropa, umrah, dan kegiatan politik.
Andi Taufan Tiro dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti secara bersama-sama melakukan korupsi sebagaimana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntuta Jaksa Penuntut Umum yakni pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Posting Komentar

0 Komentar