Entri Unggulan
Dinamika Islam dan Liberalisme, Jadi Bahasan Halaqah Instagram Pemuda Muslimin Indonesia Sulsel
MAKASSAR, ARUSMUDA.COM - Pimpinan Wilayah Pemuda Muslimin Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan akan menggelar diskusi daring dengan tajuk H...


Jelang Putusan Sengketa Pilkada, MK Perkuat Keamanan
JAKARTA, ARUSMUDA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) akan kembali memperkuat pengamanan gedung menjelang sidang putusan sengketa pilkada. Setidaknya ada 10 putusan yang akan dibacakan sembilan hakim konstitusi.
Sebagaimana diketahui, 10 putusan sengketa pilkada, yakni Pemilihan Wali Kota Yogyakarta, Wali Kota Salatiga, Bupati Gayo Lues, Bupati Maybrat, Bupati Takalar, Bupati Bombana, Bupati Kepulauan Yapen dengan pemohon Tonny Tesar dan Frans Sanadi, Bupati Kepulauan Yapen dengan pemohon Melkianus Laviano Doom dan Saul Ayomi, Bupati Kepulauan Yapen dengan pemohon Simon Atururi dan Isak Semuel Worabai, serta Gubernur Sulawesi Barat. Sidang putusan ini digelar setelah MK menyelesaikan dua tahapan persidangan, yaitu pemeriksaan pendahuluan dan mendengarkan jawaban KPU, Bawaslu, serta pihak terkait bagi tiap permohonan.
"Ya, ada 10 putusan, di antaranya ada tiga perkara dari Kepulauan Yapen," ujar jubir MK Fajar Laksono kepada detikcom, Rabu (26/4/2017).
Terkait dengan pengamanan, kata Fajar, akan dilakukan layaknya putusan dismissal beberapa waktu lalu. Anggota Polri yang hadir dibagi tiga ring.
"Keseluruhan 1.126 polisi, tapi penurunannya bergantung kebutuhan," ucap Fajar.
Fajar mengatakan pengamanan diperkuat untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan yang membuat proses pembacaan putusan menjadi terganggu akibat oknum pengunjung tidak bertanggung jawab.
"Pengamanan, mulai dari dalam ruang sidang, luar ruang sidang, dan seputar gedung MK, tujuannya untuk menjamin agar persidangan berjalan lancar," tuturnya.
Sumber: detik.com
Sebagaimana diketahui, 10 putusan sengketa pilkada, yakni Pemilihan Wali Kota Yogyakarta, Wali Kota Salatiga, Bupati Gayo Lues, Bupati Maybrat, Bupati Takalar, Bupati Bombana, Bupati Kepulauan Yapen dengan pemohon Tonny Tesar dan Frans Sanadi, Bupati Kepulauan Yapen dengan pemohon Melkianus Laviano Doom dan Saul Ayomi, Bupati Kepulauan Yapen dengan pemohon Simon Atururi dan Isak Semuel Worabai, serta Gubernur Sulawesi Barat. Sidang putusan ini digelar setelah MK menyelesaikan dua tahapan persidangan, yaitu pemeriksaan pendahuluan dan mendengarkan jawaban KPU, Bawaslu, serta pihak terkait bagi tiap permohonan.
"Ya, ada 10 putusan, di antaranya ada tiga perkara dari Kepulauan Yapen," ujar jubir MK Fajar Laksono kepada detikcom, Rabu (26/4/2017).
Terkait dengan pengamanan, kata Fajar, akan dilakukan layaknya putusan dismissal beberapa waktu lalu. Anggota Polri yang hadir dibagi tiga ring.
"Keseluruhan 1.126 polisi, tapi penurunannya bergantung kebutuhan," ucap Fajar.
Fajar mengatakan pengamanan diperkuat untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan yang membuat proses pembacaan putusan menjadi terganggu akibat oknum pengunjung tidak bertanggung jawab.
"Pengamanan, mulai dari dalam ruang sidang, luar ruang sidang, dan seputar gedung MK, tujuannya untuk menjamin agar persidangan berjalan lancar," tuturnya.
Sumber: detik.com
Pilihan Pembaca
-
TOKOH, ARUSMUDA.COM - Pernah mendengar Group TedCo? Grup TedCo tak bisa dipisahkan dengan nama Teddy Yusaldi. Bendahara Umum Pimpinan Bes...
-
MAKASSAR, ARUSMUDA.COM - Tak banyak yang tahu jika ternyata aplikasi Halo Tukang yang berdiri sejak 2008 lalu, dan saat ini menyediakan ...
-
JAKARTA, ARUSMUDA.COM - Pimpinan Besar Pemuda Muslimin Indonesia menyerukan agar pemerintah dalam hal ini pihak Kepolisian Republik Indonesi...
-
MAKASSAR, ARUSMUDA.COM- Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Pemuda Tani Himpunan Kerukunan Tani (HKTI) Sulawesi Selatan mengungkapkan tentang perl...
-
TAKALAR, ARUSMUDA.COM - Mewujudkan peradaban mulia di Indonesia merupakan tema besar Pemuda Muslimin Indonesia secara nasional yang dicanang...
Tidak ada komentar: