Entri Unggulan
Dinamika Islam dan Liberalisme, Jadi Bahasan Halaqah Instagram Pemuda Muslimin Indonesia Sulsel
MAKASSAR, ARUSMUDA.COM - Pimpinan Wilayah Pemuda Muslimin Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan akan menggelar diskusi daring dengan tajuk H...

Jelang Putusan Sengketa Pilkada, MK Perkuat Keamanan
JAKARTA, ARUSMUDA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) akan kembali memperkuat pengamanan gedung menjelang sidang putusan sengketa pilkada. Setidaknya ada 10 putusan yang akan dibacakan sembilan hakim konstitusi.
Sebagaimana diketahui, 10 putusan sengketa pilkada, yakni Pemilihan Wali Kota Yogyakarta, Wali Kota Salatiga, Bupati Gayo Lues, Bupati Maybrat, Bupati Takalar, Bupati Bombana, Bupati Kepulauan Yapen dengan pemohon Tonny Tesar dan Frans Sanadi, Bupati Kepulauan Yapen dengan pemohon Melkianus Laviano Doom dan Saul Ayomi, Bupati Kepulauan Yapen dengan pemohon Simon Atururi dan Isak Semuel Worabai, serta Gubernur Sulawesi Barat. Sidang putusan ini digelar setelah MK menyelesaikan dua tahapan persidangan, yaitu pemeriksaan pendahuluan dan mendengarkan jawaban KPU, Bawaslu, serta pihak terkait bagi tiap permohonan.
"Ya, ada 10 putusan, di antaranya ada tiga perkara dari Kepulauan Yapen," ujar jubir MK Fajar Laksono kepada detikcom, Rabu (26/4/2017).
Terkait dengan pengamanan, kata Fajar, akan dilakukan layaknya putusan dismissal beberapa waktu lalu. Anggota Polri yang hadir dibagi tiga ring.
"Keseluruhan 1.126 polisi, tapi penurunannya bergantung kebutuhan," ucap Fajar.
Fajar mengatakan pengamanan diperkuat untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan yang membuat proses pembacaan putusan menjadi terganggu akibat oknum pengunjung tidak bertanggung jawab.
"Pengamanan, mulai dari dalam ruang sidang, luar ruang sidang, dan seputar gedung MK, tujuannya untuk menjamin agar persidangan berjalan lancar," tuturnya.
Sumber: detik.com
Sebagaimana diketahui, 10 putusan sengketa pilkada, yakni Pemilihan Wali Kota Yogyakarta, Wali Kota Salatiga, Bupati Gayo Lues, Bupati Maybrat, Bupati Takalar, Bupati Bombana, Bupati Kepulauan Yapen dengan pemohon Tonny Tesar dan Frans Sanadi, Bupati Kepulauan Yapen dengan pemohon Melkianus Laviano Doom dan Saul Ayomi, Bupati Kepulauan Yapen dengan pemohon Simon Atururi dan Isak Semuel Worabai, serta Gubernur Sulawesi Barat. Sidang putusan ini digelar setelah MK menyelesaikan dua tahapan persidangan, yaitu pemeriksaan pendahuluan dan mendengarkan jawaban KPU, Bawaslu, serta pihak terkait bagi tiap permohonan.
"Ya, ada 10 putusan, di antaranya ada tiga perkara dari Kepulauan Yapen," ujar jubir MK Fajar Laksono kepada detikcom, Rabu (26/4/2017).
Terkait dengan pengamanan, kata Fajar, akan dilakukan layaknya putusan dismissal beberapa waktu lalu. Anggota Polri yang hadir dibagi tiga ring.
"Keseluruhan 1.126 polisi, tapi penurunannya bergantung kebutuhan," ucap Fajar.
Fajar mengatakan pengamanan diperkuat untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan yang membuat proses pembacaan putusan menjadi terganggu akibat oknum pengunjung tidak bertanggung jawab.
"Pengamanan, mulai dari dalam ruang sidang, luar ruang sidang, dan seputar gedung MK, tujuannya untuk menjamin agar persidangan berjalan lancar," tuturnya.
Sumber: detik.com
Pilihan Pembaca
-
GALESONG, ARUSMUDA.COM - Menanggapi kasus pembusuran yang marak terjadi, Forum Kajian dan Konsolidasi Pemuda Galesong Raya menggelar Dialog...
-
MAKASSAR, ARUSMUDA.COM - Dalam rangka memperingati World Oral Health Day (WOHD) tau hari kesehatan gigi dunia, Persatuan Dokter Gigi Indone...
-
TOKOH, ARUSMUDA.COM - Pernah mendengar Group TedCo? Grup TedCo tak bisa dipisahkan dengan nama Teddy Yusaldi. Bendahara Umum Pimpinan Bes...
-
MAKASSAR, ARUSMUDA.COM - Dalam rangka menyemarakkan bulan suci Ramadan 1433 H, Komunitas Sulawesi Cerita Club House yang merupakan komunitas...
-
SINJAI, ARUSMUDA.COM - Kepala UPT SMA Negeri 4 Sinjai Drs. Muhammad Suardi M.Pd. mengapresiasi positif terbentuknya Ikatan Alumni SMA Neger...
Tidak ada komentar: