Jelang Putusan Sengketa Pilkada Takalar: KPUD Yakin Menang, Bur-Nojeng Tunggu Kepastian

JAKARTA, ARUSMUDA.COM - Jika tak ada aral melintang, besok Rabu (26/4/2017), sidang perkara sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Takalar, akan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
Pihak penggugat dalam hal ini, pasangan Burhanuddin Baharuddin - Natsir Ibrahim (Bur-Nojeng) menggungat Komisi Pemilihan Umum Takalar. Dalam beberapa poin gugatan pasangan petahana ini, mereka menganggap adanya pemilih yang tidak jelas status kependudukannya dan dilaporkan sebanyak 5.486 jiwa. Selain itu, mereka juga memohon digelarnya Pemilihan Suara Ulang (PSU)
Olehnya, saat dimintai keterangan menjelang putusan MK, Kuasa Hukum KPUD Takalar, Andi Mappinawang mengungkapkan bahwa dirinya optimis MK akan menolak segala gugatan yang dilayangkan oleh Bur-Nojeng.
"Keputusan MK menolak segala gugatan Bur - Nojeng," kata Mappinawang, saat dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (25/4/2017)
Sebab kata Mappinawang, Pemilihan Suara Ulang (PSU) sebagai salah satu materi gugatan pasangan nomor urut 1 tersebut tidak dapat dibuktikan.
"KPU optimis memenangkan sengketa hasil Pilkada takalar di MK. Karena bukti - bukti yang diajukan KPU menguatkan kebenaran seluruh proses tahapan Pilkada Takalar," ujarnya.
Sementara kuasa Hukum Bur - Nojeng, Syamsuwardi SH, belum dapat memberi keterangan lebih lanjut saat dihubungi oleh KABAR.NEWS, terkait tanggapannya mengenai putusan MK. Dirinya beralasan akan memberikan keterangan setelah sidang putusan, besok.
"Lebih baik setelah putusan saja yah, karena saya lagi di perjalanan ini," kata Syamsuwardi, singkat.
Sumber: kabar.news

Posting Komentar

0 Komentar