Entri Unggulan
Dinamika Islam dan Liberalisme, Jadi Bahasan Halaqah Instagram Pemuda Muslimin Indonesia Sulsel
MAKASSAR, ARUSMUDA.COM - Pimpinan Wilayah Pemuda Muslimin Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan akan menggelar diskusi daring dengan tajuk H...

Arus Muda »
Nasional
,
News
,
Politik
»
'Garap' Anggota PPK, Anggota KPU Kota Yogyakarta Dipecat DKPP
'Garap' Anggota PPK, Anggota KPU Kota Yogyakarta Dipecat DKPP
JAKARTA, ARUSMUDA.COM - Anggota KPU Kota Yogyakarta, RM Nufrianto Aris Munandar, dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP). Ia terbukti berbuat asusila yaitu mencabuli seorang perempuan yang juga anggota Panitia Pemilih Kecamatan (PPK).
Kasus itu bermula saat perempuan itu menumpang mobil Nufrianto pada sekitar April 2018. Tiba-tiba saja, Nufrianto mencium paksa perempuan berkali-kali. Tidak hanya itu, Nufrianto memaksa melepaskan celana korban hingga ikat pinggang korban putus.
Korban yang merasa harga dirinya dihinakan dan dicemarkan, melaporkan kasus itu ke pimpinan KPU Kota Yogyakarta. Kasus ini kemudian bermuara ke DKPP.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu R Nufrianto Aris Munandar selaku Anggota KPU Kota Yogyakarta putusan dibacakan," demikian lansir DKPP dalam websitenya, Kamis (11/4/2019).
Putusan itu dibacakan pada Rabu (10/4) kemarin dengan ketua majelis Harjono. Dalam sidang DKPP, Nufrianto membenarkan dirinya pernah meminta mencium korban sebagai bentuk rasa simpati kepada korban sebagai single parent yang berjuang untuk menghidupi anak putri dan orang tuanya.
Nufrianto juga membenarkan, pernah memaksa korban berhubungan badan, hingga ikat pinggang korban putus dan kancing baju lepas.
"Tindakan Teradu sangat merendahkan martabat kemanusian perempuan yang sepatutnya dilindungi dari tindakan kekerasan baik fisik maupun mental," kata Ketua DKPP, Harjono.
Nufrianto, menurut DKPP, justru menggunakan dan memanfaatkan kesempatan atas relasi kuasa sebagai atasan untuk memperdaya korban dalam memenuhi hasrat birahinya dengan cara-cara melawan hukum berupa tindakan pelecehan dan kekerasan seksual yang sangat merendahkan kehormatan dan martabat penyelenggara pemilu.
"Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf c dan huruf f juncto Pasal 12 huruf a dan b, juncto Pasal 15 huruf a dan d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP," pungkas Harjono.
Sumber: detik.com
Kasus itu bermula saat perempuan itu menumpang mobil Nufrianto pada sekitar April 2018. Tiba-tiba saja, Nufrianto mencium paksa perempuan berkali-kali. Tidak hanya itu, Nufrianto memaksa melepaskan celana korban hingga ikat pinggang korban putus.
Korban yang merasa harga dirinya dihinakan dan dicemarkan, melaporkan kasus itu ke pimpinan KPU Kota Yogyakarta. Kasus ini kemudian bermuara ke DKPP.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu R Nufrianto Aris Munandar selaku Anggota KPU Kota Yogyakarta putusan dibacakan," demikian lansir DKPP dalam websitenya, Kamis (11/4/2019).
Putusan itu dibacakan pada Rabu (10/4) kemarin dengan ketua majelis Harjono. Dalam sidang DKPP, Nufrianto membenarkan dirinya pernah meminta mencium korban sebagai bentuk rasa simpati kepada korban sebagai single parent yang berjuang untuk menghidupi anak putri dan orang tuanya.
Nufrianto juga membenarkan, pernah memaksa korban berhubungan badan, hingga ikat pinggang korban putus dan kancing baju lepas.
"Tindakan Teradu sangat merendahkan martabat kemanusian perempuan yang sepatutnya dilindungi dari tindakan kekerasan baik fisik maupun mental," kata Ketua DKPP, Harjono.
Nufrianto, menurut DKPP, justru menggunakan dan memanfaatkan kesempatan atas relasi kuasa sebagai atasan untuk memperdaya korban dalam memenuhi hasrat birahinya dengan cara-cara melawan hukum berupa tindakan pelecehan dan kekerasan seksual yang sangat merendahkan kehormatan dan martabat penyelenggara pemilu.
"Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf c dan huruf f juncto Pasal 12 huruf a dan b, juncto Pasal 15 huruf a dan d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP," pungkas Harjono.
Sumber: detik.com
Pilihan Pembaca
-
TOKOH, ARUSMUDA.COM - Pernah mendengar Group TedCo? Grup TedCo tak bisa dipisahkan dengan nama Teddy Yusaldi. Bendahara Umum Pimpinan Bes...
-
MAKASSAR, ARUSMUDA.COM - Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Syarikat Islam Indonesia (SII) Provinsi Sulawesi Selatan resmi menda...
-
SUMATERA, ARUSMUDA.COM - Terus menjadi perbincangan usai Zainudin Amali mundur sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga, nama Ibnu Riza disebut-s...
-
BONE, ARUSMUDA.COM - Karang Taruna Sejati Desa Pattiro Sompe Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone menggelar Safari Ramadhan di beberapa Masjid...
-
MAKASSAR, ARUSMUDA.COM - Sebagai kaum milenialis dalam peradaban modern ini, mahasiswa sebagai kaum cendekiawan yang diharapkan dapat menj...
Tidak ada komentar: