Entri Unggulan
Dinamika Islam dan Liberalisme, Jadi Bahasan Halaqah Instagram Pemuda Muslimin Indonesia Sulsel
MAKASSAR, ARUSMUDA.COM - Pimpinan Wilayah Pemuda Muslimin Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan akan menggelar diskusi daring dengan tajuk H...

Siaran Pers JITU Soal Penetapan Tersangka Asyari Usman
JAKARTA, ARUSMUDA.COM - Di tengah semarak Hari Pers Nasional (HPN), seorang wartawan senior dipolisikan karena kritiknya terhadap partai politik.
Sebagai asosiasi jurnalis, Jurnalis Islam Bersatu (JITU) sangat menyayangkan upaya yang ditempuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan melaporkan Asyari Usman ke Kepolisian.
Di alam kebebasan berpendapat, kritik terhadap partai politik merupakan itikad untuk perbaikan.
Ketika pendapat berupa kritik dengan cepat dipandang sebagai "pencemaran nama baik", JITU khawatir Iiklim kebebasan berpendapat di Indonesia mengalami kemunduran layaknya zaman Orde Baru.
Merespons persoalan ini, maka JITU menyatakan sikap:
1. JITU menyayangkan penangkapan dan penetapan tersangka yang dilakukan kepolisian terhadap wartawan senior Asyari Usman. Di tengah Hari Pers Nasional, persoalan yang mendera Asyari Usman seharusnya bisa didudukkan oleh pihak keamananan dengan dialogis. Polisi seharusnya lebih mengedepankan aspek-aspek pengayoman, terlebih dalam merespons sebuah tulisan.
2. JITU mengharapkan kepada partai politik untuk menanggapi kritikan yang disampaikan di media dengan cara-cara yang elegan -sebagaimana prinsip-prinsip demokrasi dan musyarawah yang selama ini kerap disuarakan partai politik-merespons tulisan dengan tulisan, argumen dengan argumen, dan mengajak penulis untuk berdiskusi secara terbuka, alih-alih membawa kritikannya kepada kepolisian. Hal ini adalah tindakan-tindakan yang lebih sehat di tengah arus partisipasi publik dalam mengontrol kinerja pemerintah, DPR, dan Partai Politik.
3. JITU memandang kebebasan bependapat sebagai ciri khas reformasi telah mengalami kemunduran dengan terjadinya kriminalisasi atas sebuah tulisan dan gagasan. Padahal Indonesia secara jelas telah melindungi hak mengemukakan pendapat dalam UUD 1945 (amandemen) pada pasal 28E ayat (3), yang berbunyi: “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat."
4. JITU meminta agar wartawan terus meningkatkan profesionalitasnya dengan menaati kode etik yang berlaku. Di tengah perayaan HPN, masyarakat terus menuntut profesionalisme dan objektivitas para wartawan untuk menulis secara adil, beradab, dan mengedepankan kebenaran.
Sekretaris Jenderal JITU
Yahya G. Nasrullah
+6285746999184
Sebagai asosiasi jurnalis, Jurnalis Islam Bersatu (JITU) sangat menyayangkan upaya yang ditempuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan melaporkan Asyari Usman ke Kepolisian.
Di alam kebebasan berpendapat, kritik terhadap partai politik merupakan itikad untuk perbaikan.
Ketika pendapat berupa kritik dengan cepat dipandang sebagai "pencemaran nama baik", JITU khawatir Iiklim kebebasan berpendapat di Indonesia mengalami kemunduran layaknya zaman Orde Baru.
Merespons persoalan ini, maka JITU menyatakan sikap:
1. JITU menyayangkan penangkapan dan penetapan tersangka yang dilakukan kepolisian terhadap wartawan senior Asyari Usman. Di tengah Hari Pers Nasional, persoalan yang mendera Asyari Usman seharusnya bisa didudukkan oleh pihak keamananan dengan dialogis. Polisi seharusnya lebih mengedepankan aspek-aspek pengayoman, terlebih dalam merespons sebuah tulisan.
2. JITU mengharapkan kepada partai politik untuk menanggapi kritikan yang disampaikan di media dengan cara-cara yang elegan -sebagaimana prinsip-prinsip demokrasi dan musyarawah yang selama ini kerap disuarakan partai politik-merespons tulisan dengan tulisan, argumen dengan argumen, dan mengajak penulis untuk berdiskusi secara terbuka, alih-alih membawa kritikannya kepada kepolisian. Hal ini adalah tindakan-tindakan yang lebih sehat di tengah arus partisipasi publik dalam mengontrol kinerja pemerintah, DPR, dan Partai Politik.
3. JITU memandang kebebasan bependapat sebagai ciri khas reformasi telah mengalami kemunduran dengan terjadinya kriminalisasi atas sebuah tulisan dan gagasan. Padahal Indonesia secara jelas telah melindungi hak mengemukakan pendapat dalam UUD 1945 (amandemen) pada pasal 28E ayat (3), yang berbunyi: “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat."
4. JITU meminta agar wartawan terus meningkatkan profesionalitasnya dengan menaati kode etik yang berlaku. Di tengah perayaan HPN, masyarakat terus menuntut profesionalisme dan objektivitas para wartawan untuk menulis secara adil, beradab, dan mengedepankan kebenaran.
Sekretaris Jenderal JITU
Yahya G. Nasrullah
+6285746999184
Pilihan Pembaca
-
TOKOH, ARUSMUDA.COM - Pernah mendengar Group TedCo? Grup TedCo tak bisa dipisahkan dengan nama Teddy Yusaldi. Bendahara Umum Pimpinan Bes...
-
MAKASSAR, ARUSMUDA.COM - Sebagai kaum milenialis dalam peradaban modern ini, mahasiswa sebagai kaum cendekiawan yang diharapkan dapat menj...
-
BONE, ARUSMUDA.COM - Sebagai upaya menyemarakkan pekan terakhir ramadan 1438 H, Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Pondok Pesantren Al-Ikhlas U...
-
BONE, ARUSMUDA.COM - Karang Taruna Sejati Desa Pattiro Sompe Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone menggelar Safari Ramadhan di beberapa Masjid...
-
MAKASSAR, ARUSMUDA.COM - Tak banyak yang tahu jika ternyata aplikasi Halo Tukang yang berdiri sejak 2008 lalu, dan saat ini menyediakan ...
Tidak ada komentar: