JAKARTA, ARUSMUDA.COM - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah mengeluarkan Surat Edaran tentang Kegiatan Wisuda Pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, dan Sekolah Menengah Atas.
Surat Edaran bernomor 5548/C/HK.03.01/2023 ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan Kepala Sekolah di seluruh Indonesia.
Dalam Surat Edaran yang ditandatangani oleh Dr. Iwan Syahril, S.IP., M.A., M.Ed., Ph.D. pada tanggal 23 Juni 2023 selalu Dirjen, menegaskan kepada seluruh kepala satuan pendidikan bahwa kegiatan wisuda bukanlah sesuatu yang wajib dan tidak boleh menjadi sebuah kewajiban yang memberatkan orang tua / wali murid.
Edaran itu juga meminta agar segenap Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Sekolah untuk mengingatkan satuan pendidikan bersama komite sekolah agar mendiskusikan dan bermusyawarah dalam menentukan kegiatan bersama dengan melibatkan orang tua / wali murid.
Di akhir edaran, Kemendikbudristek meminta agar dilakukan pembinaan kepada seluruh satuan pendidikan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan kualitas layanan kepada peserta didik.
0 Komentar