Korwil Sepmi Sulsel Desak Ketua MUI Takalar Minta Maaf karena Ini


MAKASSAR, ARUSMUDA.COM -
Ketua Umum terpilih Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Takalar, Manggaukang Rowa, dinilai lontarkan kalimat Dengan gamblang ia menyatakan, bahwa MUI Takalar tidak boleh dipimpin oleh orang-orang yang merupakan warga pendatang di Kabupaten Takalar.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Wilayah Serikat Pelajar Muslimin Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan, Firmansyah Demma, mendesak Manggaukang Rowa meminta maaf di hadapan publik.

“Manggaukang Rowa wajib meminta maaf di publik atas ulahnya. Apa yang dilakukannya itu, merupakan tindakan yang mencoba untuk mendiskriminasi dan menyudutkan orang lain secara rasis demi kepentingan pribadinya,” ucap Firmansyah.

Lebih lanjut, aktivis Unhas itu menyampaikan, bahwa perbuatan Manggaukang Rowa merupakan pelanggaran hukum.

“Perbuatan Manggaukang Rowa ini termasuk pelanggaran hukum. Ia melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis Bab III Pasal 8, yakni menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis yang berupa perbuatan: berpidato, mengungkapkan, atau melontarkan kata-kata tertentu di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat didengar orang lain,” ungkapnya.

“Jika merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis di Bab VIII Pasal 15, tentang kesengajaan menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis, maka ia dapat dijerat hukum setidaknya 5 Tahun Penjara,” terangnya.

Oleh karena itu, menurut Firmansyah, untuk menjaga nama baik MUI Takalar dan untuk meredam kehebohan ulahnya itu maka Manggaukang Rowa haruslah meminta maaf secara terang-terangan di hadapan publik. diskriminatif dan rasis di forum Musyawarah Daerah MUI Takalar.

Posting Komentar

0 Komentar