MAKASSAR, ARUSMUDA.COM - Ketua Umum terpilih Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Takalar, Manggaukang Rowa, dinilai lontarkan kalimat Dengan gamblang ia menyatakan, bahwa MUI Takalar tidak boleh dipimpin oleh orang-orang yang merupakan warga pendatang di Kabupaten Takalar.
Menanggapi
hal tersebut, Koordinator Wilayah Serikat Pelajar Muslimin Indonesia Provinsi
Sulawesi Selatan, Firmansyah Demma, mendesak Manggaukang Rowa meminta maaf di
hadapan publik.
“Manggaukang
Rowa wajib meminta maaf di publik atas ulahnya. Apa yang dilakukannya itu,
merupakan tindakan yang mencoba untuk mendiskriminasi dan menyudutkan orang
lain secara rasis demi kepentingan pribadinya,” ucap Firmansyah.
Lebih
lanjut, aktivis Unhas itu menyampaikan, bahwa perbuatan Manggaukang Rowa
merupakan pelanggaran hukum.
“Perbuatan
Manggaukang Rowa ini termasuk pelanggaran hukum. Ia melanggar Undang-Undang
Republik Indonesia Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis
Bab III Pasal 8, yakni menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang
karena perbedaan ras dan etnis yang berupa perbuatan: berpidato, mengungkapkan,
atau melontarkan kata-kata tertentu di tempat umum atau tempat lainnya yang
dapat didengar orang lain,” ungkapnya.
“Jika
merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2008 tentang Penghapusan
Diskriminasi Ras dan Etnis di Bab VIII Pasal 15, tentang kesengajaan
menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan
diskriminasi ras dan etnis, maka ia dapat dijerat hukum setidaknya 5 Tahun
Penjara,” terangnya.
0 Komentar