Hamdan Zoelva: Pemberhentian Aswanto Sebagai Hakim MK Oleh DPR, Tidak Berdasar


MAKASSAR, ARUSMUDA.COM
– Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI memberhentikan Prof Aswanto sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi yang juga hakim konstitusi.

Pemberhentian tersebut berdasarkan hasil rapat Komisi III DPR RI yang sepakat tidak memperpanjang masa jabatan hakim konstitusi atas nama Aswanto.

“Pimpinan DPR RI telah menerima surat dari Komisi III DPR RI nomor B101 tanggal 29 September 2022 permohonan penjadwalan yang menindaklanjuti hasil rapat pimpinan DPR RI tanggal 29 September melalui surat pimpinan DPR nomor R45 tanggal 23 September perihal penyampaian hasil rapat pimpinan, Komisi III DPR RI.

Selanjutnya melakukan rapat internal pada 28 September 2022,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna DPR, Kamis (29/09/2022) dikutip dari detik.com.

“Adapun keputusan Komisi III DPR RI itu adalah sebagai berikut. Tidak akan memperpanjang masa jabatan hakim konstitusi yang berasal dari usulan lembaga DPR atas nama Aswanto dan menunjuk Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi yang berasal dari DPR,” imbuhnya.

Menanggapi pemberhentian itu, mantan Ketua Mahakamah Konstitusi Hamdan Zoelva menegaskan hal tersebut merupakan pemecatan tanpa ada pelanggaran.

“Pemberhentian hakim konstitusi Prof. Aswanto oleh DPR adalah merupakan pemecatan hakim konstitusi tanpa ada pelanggaran apa pun.” tulis Hamdan Zoelva di akun Twitternya, Jumat, (30/9).

“Keputusan yang tidak berdasar dan merusak bangunan MK serta independensi badan peradilan.” tambahnya.

Untuk diketahui, Aswanto merupakan Hakim MK sejak 21 Maret 2024 hingga 21 Maret 2019.

Pada periode kedua, Aswanto mengadili dan menyetujui UU MK yang memperpanjang masa jabatannya sehingga menjadi pensiun pada 21 Maret 2029.

Untuk jabatan struktural, Aswanto adalah Wakil Ketua MK sejak 2 April 2018.

Posting Komentar

0 Komentar