MAKASSAR, ARUSMUDA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI memberhentikan Prof Aswanto sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi yang juga hakim konstitusi.
Pemberhentian
tersebut berdasarkan hasil rapat Komisi III DPR RI yang sepakat tidak memperpanjang
masa jabatan hakim konstitusi atas nama Aswanto.
“Pimpinan
DPR RI telah menerima surat dari Komisi III DPR RI nomor B101 tanggal 29
September 2022 permohonan penjadwalan yang menindaklanjuti hasil rapat pimpinan
DPR RI tanggal 29 September melalui surat pimpinan DPR nomor R45 tanggal 23
September perihal penyampaian hasil rapat pimpinan, Komisi III DPR RI.
Selanjutnya melakukan rapat internal pada 28 September 2022,” kata Wakil Ketua
DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna DPR, Kamis (29/09/2022) dikutip
dari detik.com.
“Adapun
keputusan Komisi III DPR RI itu adalah sebagai berikut. Tidak akan
memperpanjang masa jabatan hakim konstitusi yang berasal dari usulan lembaga
DPR atas nama Aswanto dan menunjuk Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi yang berasal
dari DPR,” imbuhnya.
Menanggapi pemberhentian itu, mantan Ketua Mahakamah Konstitusi Hamdan Zoelva menegaskan
hal tersebut merupakan pemecatan tanpa ada pelanggaran.
“Pemberhentian
hakim konstitusi Prof. Aswanto oleh DPR adalah merupakan pemecatan hakim
konstitusi tanpa ada pelanggaran apa pun.” tulis Hamdan Zoelva di akun
Twitternya, Jumat, (30/9).
“Keputusan
yang tidak berdasar dan merusak bangunan MK serta independensi badan
peradilan.” tambahnya.
Untuk
diketahui, Aswanto merupakan Hakim MK sejak 21 Maret 2024 hingga 21 Maret 2019.
Pada
periode kedua, Aswanto mengadili dan menyetujui UU MK yang memperpanjang masa
jabatannya sehingga menjadi pensiun pada 21 Maret 2029.
Untuk
jabatan struktural, Aswanto adalah Wakil Ketua MK sejak 2 April 2018.
Sumber:ideatimes.id
0 Komentar