Mahasiswa Bima di Makassar Protes Penahanan 10 Warga Monta Selatan Pasca Demonstrasi


MAKASSAR, ARUSMUDA.COM - P
uluhan mahasiswa yang berasal dari Bima yang dalam Aliansi Mahasiswa Bima Dompu Sulawesi Selatan (AMBD), menggelar demonstrasi di Makassar, Selasa (17.05.2022).

Unjuk rasa tersebut mereka gelar, sebagai buntut tindak represif yang dilakukan oleh kepolisian Bima beberapa hari lalu.

Kapolres Kabupaten Bima melakukan penahanan terhadap massa aksi Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Monta Selatan (AMANAT) serta menahan 10 massa aksi Tampa landasan hukum yang jelas.

"Indonesia adalah negara yang mengunakan sistem politik demokrasi sehingga segala sesuatu yang bersangkutan dengan kebijakan negara harus diputuskan melalui jalan musyawarah dan mufakat." Ujar seorang orator.

Di hadapan massa yang memadati pelataran fly over Makassar, orator menegaskan, "Untuk itu, pemerintah mulai dari eksekutif, legislatif maupun yudikatif harus bertindak sesuai amanat undang-undang."


Menurut AMBD, aksi demonstrasi adalah bagian dari bentuk mengekspresikan pendapat di muka umum sesuai maksud UUD 1945 pasal 28 yang berbunyi, 'kemerdekaan Berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat', serta UU no 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum.

Berdasarkan hal itu, dalam demonstrasinya, Aliansi Mahasiswa Bima Dompu Sulawesi Selatan (AMBD) Sulsel mendesak Kapolres kabupaten Bima untuk:
1. Cabut status tersangka 10 massa aksi dari Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Monta Selatan
2. Bebaskan 10 massa aksi Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Monta Selatan
3. Tangkap dan adili oknum polisi yang melakukan tindakan represif terhadap massa aksi Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Monta Selatan
4. Merealisasikan segala tuntutan Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Monta Selatan

Posting Komentar

0 Komentar