Dalam aksinya, mahasiswa tersebut menyampaikan, bahwa adanya respon dari mereka terhadap situasi internasional merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Dasar 1945 Republik Indonesia.
"Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, yang tertuang dalam alinea ke empat ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial," ucap mahasiswa yang memimpin aksi
Lebih lanjut, Mahasiswa Indonesia itu menyerukan tiga tuntutan yang dianggap penting dan mendesak untuk dilakukan saat ini.
"Berdasarkan situasi internasional saat ini, maka kami mahasiswa Indonesia menyerukan bangsa-bangsa untuk solidaritas dengan kemanusiaan, menyerukan kedua belah pihak untuk menahan diri dan meminta PBB untuk segera menyelesaikan masalah dengan tujuan agar tidak banyaknya korban jiwa," pungkasnya.
0 Komentar