Diduga Lakukan Politik Uang, SEMMI Sinjai Desak PPKD  Desa Patalasang Diskualifikasi Cakades


SINJAI, ARUSMUDA.COM -
Dewan Pengurus Cabang Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (DPC SEMMI) Kabupaten Sinjai mengecam adanya dugaan politik uang yang dilakukan salah satu tim sukses Calon Kepala Desa nomor urut 3 Desa Patallasang, Sinjai Timur. 

Kabid PAO DPC SEMMI Sinjai, Wahyudin mengatakan bahwa telah diatur dalam Pasal 40 huruf J Peraturan Bupati Sinjai Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pilkades bahwa seorang Cakades dilarang "menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada masyarakat". 

Lanjut Wahyudin, ketentuan pidana mengenai politik uang juga telah diatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu diancam paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). 

"Maka dari itu, kami meminta BPD dan PPKD Desa Patallasang segera mendiskualifikasi Calon Kepala Desa nomor urut 3 atas nama Jamaluddin. dan saya memperingatkan kepada PPKD Desa Patalassang jangan main-main persoalan ini." Tegas Wahyudin. 

Wahyudin juga meminta dan mendesak PPKD bersama Dinas PMD Kab. Sinjai untuk turun tangan dan menyelidiki pihak terkait untuk menindaklanjuti indikasi pidana pilkades tersebut. 

Lanjut Wahyudin, “Karena itu, kami meminta pihak yang berwenang untuk memproses kasus ini dan mendiskualifikasi Calon Kepala Desa Patalassang nomor urut 3 atas nama Jamaluddin." 

Menurutnya, indikasi pidana pilkades berupa politik uang ini, sudah terbukti dengan adanya rekaman yang beredar di masyarakat. "ini tidak bisa dibenarkan dan sudah menciderai demokrasi di Desa Patalassang." Pungkasnya.

Menangapi soal politik uang ini, Kapolres Sinjai AKBP Rachmat Sumekar mengingatkan agar para Calon Kepala Desa maupun pendukung agar berkompetensi secara sehat dan menghindari politik uang, sebab pihaknya tidak akan segan-segan memproses jika ditemukan politik uang atau pelanggaran pidana lainnya selama proses Pilkades. 

“Kita tindak tegas kalau Pilkades tahun ini kita temukan politik uang atau pelanggaran lainnya, kita akan tindak tegas dan proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Rachmat.

Sementara itu, temuan atas dugaan praktik politik uang yang diduga dilakukan oleh salah satu Cakades di Pattallassang, terjadi pada hari selasa (15.03.2022) siang. 

“Kejadian ini terjadi pada pukul 12.00 siang, dan beberapa warga didatangi untuk dikasih/sogok berupa uang yang berjumlah Rp300 ribu per kepala,” ungkap Asniar, salah satu warga Desa Pattalassang. 

Karena dinilai merusak citra demokrasi, hal tersebut telah ia laporkan kepada pihak Polres Sinjai untuk selanjutnya dilakukan pengusutan terhadap dugaan politik uang di desanya. 

Dirinya mengaku mengantongi beberapa bukti berupa rekaman saat dirinya ditelepon oleh tim dari salah satu Cakades, serta uang yang diberikan. 

“Saya ditelepon oleh salah satu tim Cakades untuk diberikan uang berjumlah Rp300 ribu per kepala dan ada menerima uang Rp600 ribu dengan jumlah 2 orang,” jelasnya. 

Laporan: Ilham Hs

Posting Komentar

0 Komentar