Pemuda Muslimin Indonesia Sumsel Akan Kawal Kasus Dugaan Ijazah Palsu Bupati Lahat


LAHAT, ARUSMUDA.COM 
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi resmi mengeluarkan putusan terkait status ijazah Strata Satu (S1) gelar Sarjana Hukum atas nama Bupati Lahat Cik Ujang.

Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Direktorat Pendidikan Tinggi Kemendikbud, Aris Junaidi mengatakan, dirinya yang mendatangani surat putusan status ijazah Cik Ujang tersebut. Surat tersebut ditanda tangani Aris Junaidi pada 6 April 2020.

Surat putusan Kemendikbud perihal status ijzah Cik Ujang tersebut bernomor 461/E2/TU/2020 dan ditujukan kepada Koordinator Forum Nasional Jurnalis Indonesia (FNJI).

Dalam surat itu disebutkan bahwa ijazah yang dikeluarkan Universitas Sjakhyakirti Palembang Dan Kopertis Wilayah II Sumatra Selatan pada 2013 silam itu tidak sah karena bertentangan dengan surat Direktur Kelembagaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 595/D5.1/T/2007.

Berdasarkan hal tersebut, Pemuda Muslimin Sumsel Harda Belly akan Kawal Kasus Dugaan Ijazah Palsu Bupati Lahat.

“Sesuai dengan surat keputusan yang di keluarkan kementerian pendidikan ini harusnya menjadi pintu masuk untuk kepolisian dapat mengusut tuntas kasus ini. Hal seperti ini tidak bisa di toleransi karena dapat merusak citra pendidikan di negara kita ini. Ijazah seperti ini dikeluarkan oleh kampus resmi tanpa mengikuti proses perkuliahan yang benar sesuai aturan tidak pernah mengikuti proses belajar mengajar namun bisa mendapatkan gelar sarjana” ungkap Harda (23/9/2020).

Disamping itu, khusus untuk ijazah, di luar KUHP sudah ada pengaturannya tersendiri, Pasal 69 ayat [1] UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur bahwa “Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

“Jadi sangat jelas bupati lahat sudah melanggar pasal tersebut dan harus di proses. Pemuda Muslimin Sumsel akan mengawal kasus ini sampai bupati lahat di adili, dan akan terus menyuarakan bahkan dalam waktu dekat kami akan mengirim surat ke Kapolri Idham Aziz," imbuh Harda dalam keterangan tertulisnya. (rilis)

Posting Komentar

0 Komentar