Entri Unggulan
Dinamika Islam dan Liberalisme, Jadi Bahasan Halaqah Instagram Pemuda Muslimin Indonesia Sulsel
MAKASSAR, ARUSMUDA.COM - Pimpinan Wilayah Pemuda Muslimin Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan akan menggelar diskusi daring dengan tajuk H...

Arus Muda »
Opini
»
Wacana Pelarangan Cadar Oleh Menag, Begini Sikap LIDMI Makassar
Wacana Pelarangan Cadar Oleh Menag, Begini Sikap LIDMI Makassar
Oleh Anak Muda pada Kamis, 31 Oktober 2019 |
Opini
OPINI, ARUSMUDA.COM – Setiap warga negara yang hidup di Indonesia memiliki hak yang oleh Negara dilindungi oleh Hukum dasar bernegara, yang kita sebut sebagai Konstitusi UUD 1945.
Perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) dikenal pula dengan Hak konstitusional warga negara, karena HAM adalah kristalisasi kesempurnaan manusia sebagai manusia untuk melaksanakan tugasnya sebagai pemimpin di muka bumi ini.
Hal ini dijamin dalam BAB X Tentang HAM dalam UUD 1945, dimana pada Pasal 28E Ayat (1) menyatakan bahwa : "Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya... yang dilindungi Oleh Negara". Bahkan pada ayat (2) menyatakan bahwa "Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya".
Para perumus konstitusi dalam Risalah Pembentukan pasal (Original Meaning Dan Original Intent) tersebut menegaskan bahwa maksud asal lahirnya pasal tentang Jaminan Beragama dan Bersikap menurut keyakinan beragamanya semata-mata untuk menjamin Keberlangsungan beragama umat beragama sebagai bangsa yang religius, yang menjunjung tinggi nilai nilai beragama, sebagaimana yang termaktub dalam pasal 29 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan "Negara berdasar atas ketuhanan yang maha esa".
Wacana Pelarangan Cadar oleh Menteri Agama Fachrul Razi adalah langkah mundur dan degradasi terhadap moral konstitusi dan aplikasi terhadap daulat Tuhan dalam Konstitusi. Sebab Cadar merupakan bagian dari aplikasi ajaran islam yang dijamin pelaksanaannya oleh konstitusi, bahkan negara harusnya menjaminkan dan melindungi warga negaranya yang bercadar.
Harusnya Menag sebagai Promotor negara dalam urusan beragama menjamin konstitusionalisme warga negara dalam melakukan sikap beragama karena itu juga bagian dari sikap konstitusional oleh warga negara dalam beragama.
Sebagai bangsa dan negara yang berdasarkan Falsafah Pancasila dan menjadikan Pancasila sebagai Leitstars haruslah disinari dengan nilai-nilai agama dan nilai-nilai moral serta nilai-nilai kebijaksanaan. Sila pertama pancasila Oleh Muhammad Natsir, salah satu tokok BPUPKI mengatakan, Nilai ketuhanan itu merupakan panduan moralitas dan beragama Bngsa indonesia.
Oleh karena itu Indonesia dari dulu justru berpandangan bahwa untuk maju dan memajukan bangsa dan peradabannya, haruslah dijiwai dan dicerminkan oleh nilai nilai agama masing masing pemeluk agama.
Oleh karena itu, Menag harus betul-betul mengkaji kebijakan yang akan diambil khususnya yang berkaitan Causal verband dengan entitas pemeluk agama. Sebab langkah tersebut menentukan arah dan sikap negara terhadap visi beragama dan visi perlindungan terhadap hak hak konstitusionl warga negara dan Marwah Pancasila sebagai Ideologi Negara.
Alasan Keamanan di instansi pemerintahan sehingga melarang Cadar yang digunakan justru sebagai langkah yang melampaui konstitusi dan terkesan identifikasif moral terhadap simbol beragama.
Harusnya Menag melakukan Langkah Dialog dan menyerap aspirasi para pemuka ormas Islam, apalagi kalangan yang sering dijudge sebagai radikal. Langkah ini sebagai agregasi, artikulasi dan pendidikan pemeluk agama oleh pemerintah dalam menghadapi masalah yang sangat sentimentil apalagi terkait entitas terbesar di negara ini.
Kemudian, hendaklah Pemerintah juga berhati-hati menggunakan terminologi radikalisme dan dialamatkan pada Islam. Justru ini bisa melahirkan industrialisasi Radikalisme dan semakin tidak mengurai Persoalan bangsa.
Asrullah. Departemen Kajian Strategis PD Lidmi Makassar.
Perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) dikenal pula dengan Hak konstitusional warga negara, karena HAM adalah kristalisasi kesempurnaan manusia sebagai manusia untuk melaksanakan tugasnya sebagai pemimpin di muka bumi ini.
Hal ini dijamin dalam BAB X Tentang HAM dalam UUD 1945, dimana pada Pasal 28E Ayat (1) menyatakan bahwa : "Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya... yang dilindungi Oleh Negara". Bahkan pada ayat (2) menyatakan bahwa "Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya".
Para perumus konstitusi dalam Risalah Pembentukan pasal (Original Meaning Dan Original Intent) tersebut menegaskan bahwa maksud asal lahirnya pasal tentang Jaminan Beragama dan Bersikap menurut keyakinan beragamanya semata-mata untuk menjamin Keberlangsungan beragama umat beragama sebagai bangsa yang religius, yang menjunjung tinggi nilai nilai beragama, sebagaimana yang termaktub dalam pasal 29 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan "Negara berdasar atas ketuhanan yang maha esa".
Wacana Pelarangan Cadar oleh Menteri Agama Fachrul Razi adalah langkah mundur dan degradasi terhadap moral konstitusi dan aplikasi terhadap daulat Tuhan dalam Konstitusi. Sebab Cadar merupakan bagian dari aplikasi ajaran islam yang dijamin pelaksanaannya oleh konstitusi, bahkan negara harusnya menjaminkan dan melindungi warga negaranya yang bercadar.
Harusnya Menag sebagai Promotor negara dalam urusan beragama menjamin konstitusionalisme warga negara dalam melakukan sikap beragama karena itu juga bagian dari sikap konstitusional oleh warga negara dalam beragama.
Sebagai bangsa dan negara yang berdasarkan Falsafah Pancasila dan menjadikan Pancasila sebagai Leitstars haruslah disinari dengan nilai-nilai agama dan nilai-nilai moral serta nilai-nilai kebijaksanaan. Sila pertama pancasila Oleh Muhammad Natsir, salah satu tokok BPUPKI mengatakan, Nilai ketuhanan itu merupakan panduan moralitas dan beragama Bngsa indonesia.
Oleh karena itu Indonesia dari dulu justru berpandangan bahwa untuk maju dan memajukan bangsa dan peradabannya, haruslah dijiwai dan dicerminkan oleh nilai nilai agama masing masing pemeluk agama.
Oleh karena itu, Menag harus betul-betul mengkaji kebijakan yang akan diambil khususnya yang berkaitan Causal verband dengan entitas pemeluk agama. Sebab langkah tersebut menentukan arah dan sikap negara terhadap visi beragama dan visi perlindungan terhadap hak hak konstitusionl warga negara dan Marwah Pancasila sebagai Ideologi Negara.
Alasan Keamanan di instansi pemerintahan sehingga melarang Cadar yang digunakan justru sebagai langkah yang melampaui konstitusi dan terkesan identifikasif moral terhadap simbol beragama.
Harusnya Menag melakukan Langkah Dialog dan menyerap aspirasi para pemuka ormas Islam, apalagi kalangan yang sering dijudge sebagai radikal. Langkah ini sebagai agregasi, artikulasi dan pendidikan pemeluk agama oleh pemerintah dalam menghadapi masalah yang sangat sentimentil apalagi terkait entitas terbesar di negara ini.
Kemudian, hendaklah Pemerintah juga berhati-hati menggunakan terminologi radikalisme dan dialamatkan pada Islam. Justru ini bisa melahirkan industrialisasi Radikalisme dan semakin tidak mengurai Persoalan bangsa.
Asrullah. Departemen Kajian Strategis PD Lidmi Makassar.
Pilihan Pembaca
-
MAKASSAR, ARUSMUDA.COM - Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Syarikat Islam Indonesia (SII) Provinsi Sulawesi Selatan resmi menda...
-
TOKOH, ARUSMUDA.COM - Pernah mendengar Group TedCo? Grup TedCo tak bisa dipisahkan dengan nama Teddy Yusaldi. Bendahara Umum Pimpinan Bes...
-
SUMATERA, ARUSMUDA.COM - Terus menjadi perbincangan usai Zainudin Amali mundur sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga, nama Ibnu Riza disebut-s...
-
BONE, ARUSMUDA.COM - Karang Taruna Sejati Desa Pattiro Sompe Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone menggelar Safari Ramadhan di beberapa Masjid...
-
SOPPENG, ARUSMUDA.COM - Menjelang Musyawarah Daerah (Musda) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Soppeng beberapa kandidat di...
Tidak ada komentar: