Dua Bulan Terima Gaji, DPRD Bulukumba Masih Jalan di Tempat

 BULUKUMBA, ARUSMUDA.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulukumba hasil Pemilu 17 April 2019 sudah memasuki bulan ketiga. 

Hingga saat ini, Negara sudah memberikan beberapa hak anggota DPRD, seperti hak Orientasi, dan juga Hak Keuangan. Namun seperti yang kita lihat hingga saat ini DPRD masih terkesan jalan di tempat. 

Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Bulukumba menyebutkan,  memasuki bulan ke-3 pasca pelantikan, DPRD Bulukumba masih jalan di tempat. 

Penilaian ini bukan tanpa alasan, soalnya hingga saat ini, Alat Kelengkapan DPRD belum terbentuk. Selain itu, Tatib yang menjadi pedoman bagi DPRD juga belum ditetapkan. 

"Ini baru awal, tapi sepertinya kita tak bisa berharap banyak dari mereka. Mereka lambat dalam bekerja," kata Muhammad Jafar dalam rilisnya, Kamis (10/10/2019). 

Belum terbentuknya Alat Kelengkapan DPRD ini membuat DPRD tidak dapat menjalankan Fungsinya. Karena sesungguhnya Fungsi Pengawasan DPRD ada pada Alat Kelengkapan, Ketua sebagai juru bicara dari hasil pembahasan pada Alat Kelengkapan. 

Saat ini, DPRD baru menetapkan Non Alat Kelengkapan yaitu Fraksi. Fraksi itu hanya perpanjangan tangan partai. 

Karena keterlambatan DPRD menetapkan Alat kelengkapan ini akan berpengaruh terhadap pembahasan APBD 2020. Termasuk akan mempengaruhi kualitas APBD 2020 mendatang.  

Lebih lanjut dikatakan Jafar, berdasarkan Permendagri 33 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan APBD 2020, harusnya saat ini sudah masuk tahapan pembahasan RAPBD 2020. 

Pria kelahiran Salassae 34 tahun lalu ini bahkan khawatir APBD 2020 akan terlambat. 

"Karena yang berwenang melakukan pembahasan APBD itu adalah Alat Kelengkapan DPRD," tambah Jafar.  

Lebih lanjut dikatakan Jafar, DPRD harusnya segera bekerja untuk rakyat. Karena Rakyat sudah membayar mereka selama 2 bulan. 

Rakyat juga sudah membiayai Peninhkatan kapasitasnya selama 5 hari di Makassar beberapa waktu lalu.

Kalaupun saat ini beberapa anggota DPRD yang menerima Aspirasi bahkan ada yang turun langsung ke masyarakat. Itu masih sebatas anggota yang bekerja sebagai person, belum bekerja atas nama Alat Kelengkapan DPRD, dan hasil penyerapannya belum hanya bisa dikomunikasikan di Fraksi yang notabene hanya perpanjangan tangan Partai, belum bisa dikelola atas nama DPRD. (rilis)

Posting Komentar

0 Komentar