BEM UNM Tuntut Jokowi Selesaikan Soal Perppu KPK Sebelum Dilantik

MAKASSAR, ARUSMUDA.COM - Meski telah keluar larangan demonstrasi dari Polda, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Negeri Makassar (BEM UNM) tetap menggelar aksi unjuk rasa di depan Menara Pinisi UNM, Jln. A.P. Pettarani Makassar, Jum'at (18/10/2019).

Para demonstran mengajukan tuntutan utama yang meminta penundaan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia terpilih 20 Oktober mendatang sebelum kasus pelanggaran HAM berat belum selesai, dan Perppu KPK tidak diterbitkan.

"Penertiban Perppu adalah upaya penyelamatan KPK dan juga untuk mengembalikan kepercayaan rakyat kepada presiden sebagai perpanjangan tangan rakyat Indonesia!" Teriak Jenderal Lapangan BEM UNM, Muh. Aqsa dalam orasinya.

Aqsa menambahkan, selain penerbitan Perppu, alasan lain yang menjadi tuntutan penundaan pelantikan presiden terpilih adalah belum terselesaikannya berbagai kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat seperti kasus tahun 1998, tragedi trisakti, kematian munir, dan penyiraman air keras kepada Novel Baswedan.

Selain itu, dalam catatan Aqsa, hingga akhir periode Jokowi, kasus pelanggaran HAM semakin bertambah seperti yang terjadi di Wamena dengan banyaknya korban jiwa dan luka-luka serta kerugian material lainnya.

Posting Komentar

0 Komentar