Entri Unggulan
Dinamika Islam dan Liberalisme, Jadi Bahasan Halaqah Instagram Pemuda Muslimin Indonesia Sulsel
MAKASSAR, ARUSMUDA.COM - Pimpinan Wilayah Pemuda Muslimin Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan akan menggelar diskusi daring dengan tajuk H...

Arus Muda »
Muda
,
Nasional
,
News
,
Politik
»
BEM UNM Tuntut Jokowi Selesaikan Soal Perppu KPK Sebelum Dilantik
BEM UNM Tuntut Jokowi Selesaikan Soal Perppu KPK Sebelum Dilantik
MAKASSAR, ARUSMUDA.COM - Meski telah keluar larangan demonstrasi dari Polda, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Negeri Makassar (BEM UNM) tetap menggelar aksi unjuk rasa di depan Menara Pinisi UNM, Jln. A.P. Pettarani Makassar, Jum'at (18/10/2019).
Para demonstran mengajukan tuntutan utama yang meminta penundaan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia terpilih 20 Oktober mendatang sebelum kasus pelanggaran HAM berat belum selesai, dan Perppu KPK tidak diterbitkan.
"Penertiban Perppu adalah upaya penyelamatan KPK dan juga untuk mengembalikan kepercayaan rakyat kepada presiden sebagai perpanjangan tangan rakyat Indonesia!" Teriak Jenderal Lapangan BEM UNM, Muh. Aqsa dalam orasinya.
Aqsa menambahkan, selain penerbitan Perppu, alasan lain yang menjadi tuntutan penundaan pelantikan presiden terpilih adalah belum terselesaikannya berbagai kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat seperti kasus tahun 1998, tragedi trisakti, kematian munir, dan penyiraman air keras kepada Novel Baswedan.
Selain itu, dalam catatan Aqsa, hingga akhir periode Jokowi, kasus pelanggaran HAM semakin bertambah seperti yang terjadi di Wamena dengan banyaknya korban jiwa dan luka-luka serta kerugian material lainnya.
Para demonstran mengajukan tuntutan utama yang meminta penundaan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia terpilih 20 Oktober mendatang sebelum kasus pelanggaran HAM berat belum selesai, dan Perppu KPK tidak diterbitkan.
"Penertiban Perppu adalah upaya penyelamatan KPK dan juga untuk mengembalikan kepercayaan rakyat kepada presiden sebagai perpanjangan tangan rakyat Indonesia!" Teriak Jenderal Lapangan BEM UNM, Muh. Aqsa dalam orasinya.
Aqsa menambahkan, selain penerbitan Perppu, alasan lain yang menjadi tuntutan penundaan pelantikan presiden terpilih adalah belum terselesaikannya berbagai kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat seperti kasus tahun 1998, tragedi trisakti, kematian munir, dan penyiraman air keras kepada Novel Baswedan.
Selain itu, dalam catatan Aqsa, hingga akhir periode Jokowi, kasus pelanggaran HAM semakin bertambah seperti yang terjadi di Wamena dengan banyaknya korban jiwa dan luka-luka serta kerugian material lainnya.
Pilihan Pembaca
-
GALESONG, ARUSMUDA.COM - Menanggapi kasus pembusuran yang marak terjadi, Forum Kajian dan Konsolidasi Pemuda Galesong Raya menggelar Dialog...
-
MAKASSAR, ARUSMUDA.COM - Dalam rangka memperingati World Oral Health Day (WOHD) tau hari kesehatan gigi dunia, Persatuan Dokter Gigi Indone...
-
TOKOH, ARUSMUDA.COM - Pernah mendengar Group TedCo? Grup TedCo tak bisa dipisahkan dengan nama Teddy Yusaldi. Bendahara Umum Pimpinan Bes...
-
MAKASSAR, ARUSMUDA.COM - Dalam rangka menyemarakkan bulan suci Ramadan 1433 H, Komunitas Sulawesi Cerita Club House yang merupakan komunitas...
-
SINJAI, ARUSMUDA.COM - Kepala UPT SMA Negeri 4 Sinjai Drs. Muhammad Suardi M.Pd. mengapresiasi positif terbentuknya Ikatan Alumni SMA Neger...
Tidak ada komentar: