
SINJAI, ARUSMUDA.COM - Dalam Undang-Undang Desa pasal 13 disebutkan, bahwa
salah satu lembaga kemasyarakatan desa yang harus dibentuk pemerintah desa
adalah Karang Taruna.
Pembentukan Karang Taruna di desa adalah
sebagai mitra pemerintah desa dalam pemberdayaan masarakat sekaligus sebagai
wadah untuk menyampaikan dan menampung aspirasi.
Karang Taruna
merupakan salah satu organisasi social kemasyarakatan yang diakui keberadaannya
dalam penyelenggaraan kesejahteraan social
Sebagai organisasi
yang bertumbuh dan berkembang atas dasar tanggunjawab social pemuda, Karang
taruna kemudian menjadi wadah organisasi bagi para pemuda yang memiliki bakat
dan keterampilan apapun untuk dikembangkan dalam peningkatan pengembangan
pemerintah desa
KT juga dinilai sebagai organisasi yang harus
eksis sampai di tingkat desa dan kelurahan, sehingga keberadaannya mampu
menjadi perpanjangan tangan pemerintah pusat dalam membantu mengatur
pemanfaatan dana desa.
Lahirnya UU Desa No 6 Tahun 2014 adalah
angin segar bagi seluruh desa. Karena salah satu tujuan pembuatan UU Desa itu
diharapkan bisa membangun desa agar lebih maju, mandiri, kuat dan demokratis.
Pengurus Karang Taruna yang sudah terbentuk
di setiap desa wajib dilibatkan dalam pemberdayaan masyarakat melalui kucuran
dana desa.
“Jika ada pemerintah desa yang tidak
melibatkan kader Karang Taruna bagi yang sudah terbentuk pengurus Karang
Taruna di desa itu silahkan laporkan. Karena sangat jelas dalam UU Desa itu
salah satu mitra pemerintah desa dalam pemberdayaan masyarakat adalah Karang
Taruna,
Lahirnya UU Desa No 6 Tahun 2014 juga
adalah mempertegas kembali peran dan fungsi Karang Taruna di desa. Karena basis
massa Karang Taruna adalah di desa yang tidak terpisahkan dengan kegiatan dan
program pembangunan pemerintah desa.
Kehadiran Karang Taruna di desa harus dijadikan
pemerintah desa sebagai mitra melekat dalam menunjang dan menentukan arah kebijakan
pembangunan maupun pemberdayaan masyarakat.
“Kehadiran Karang Taruna di desa harus
dipandang sebagai langkah positif dalam menunjang pembangunan. Untuk itu
pemerintah desa mesti melibatkan kader Karang Taruna termasuk untuk menentukan
pembangunan dan pengembangan usaha di desa,”
Salah satu kategori desa itu dinyatakan
terbaik dan teladan, adalah manakala Karang Taruna tumbuh dan maju di desa itu.
0 Komentar