Karang Taruna Wajib Dilibatkan Dalam Pemberdayaan Masyarakat Melalui Kucuran Dana Desa

SINJAI. ARUSMUDA.COM. - Dalam UU Desa pasal 13 disebutkan, bah­wa salah satu lembaga kemasyara­katan desa yang harus dibentuk pemerin­tah desa adalah Karang Taruna.
Pembentukan Karang Taruna di desa adalah sebagai mitra pemerintah desa dalam pemberdayaan masarakat sekali­gus sebagai wadah untuk menyampaikan dan menampung aspirasi.
Karang Taruna merupakan salah satu organisasi social kemasyarakatan yang diakui keberadaannya dalam penyelenggaraan kesejahteraan social
Sebagai organisasi yang bertumbuh dan berkembang atas dasar tanggunjawab social pemuda, Karang taruna kemudian menjadi wadah organisasi bagi para pemuda yang memiliki bakat dan keterampilan apapun untuk dikembangkan dalam peningkatan pengembangan pemerintah desa
Karang Taruna harus eksis sampai di tingkat desa dan kelurahan, sehingga keberadaannya mampu menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam membantu mengatur pemanfaatan dana desa.
Lahirnya UU Desa No 6 Tahun 2014 adalah angin segar bagi seluruh desa. Karena salah satu tujuan pembuatan UU Desa itu diharap­kan bisa membangun desa agar lebih maju, mandiri, kuat dan demokratis.
Pengurus Karang Taruna yang sudah terbentuk di setiap desa wajib dilibatkan dalam pember­dayaan masyarakat melalui kucuran dana desa.
 “Jika ada pemerintah desa yang tidak melibatkan kader Karang Taruna bagi yang sudah terbentuk pengurus Ka­rang Taruna di desa itu silahkan laporkan. Karena sangat jelas dalam UU Desa itu salah satu mitra pemerintah desa dalam pemberdayaan masyarakat adalah Karang Taruna,
Lahirnya UU Desa No 6 Tahun 2014 juga adalah mempertegas kembali peran dan fungsi Karang Taruna di desa. Karena basis massa Karang Taruna ada­lah di desa yang tidak terpisahkan dengan kegiatan dan program pemba­ngunan pemerintah desa.
Kehadir­an Karang Taruna di desa harus dijadikan pemerintah desa sebagai mitra melekat dalam menunjang dan menentu­kan arah kebi­jakan pembangunan maupun pem­ber­dayaan masyarakat.
“Kehadiran Karang Taruna di desa harus dipandang sebagai langkah positif dalam menunjang pembangunan. Untuk itu pemerintah desa mesti melibatkan kader Karang Taruna termasuk untuk me­nentukan pembangunan dan pengem­bangan usaha di desa,”
Salah satu kategori desa itu dinyatakan terbaik dan teladan, adalah manakala Karang Taruna tumbuh dan maju di desa itu.

Laporan Kontributor Sinjai: Akmal


Posting Komentar

0 Komentar