Entri Unggulan
Dinamika Islam dan Liberalisme, Jadi Bahasan Halaqah Instagram Pemuda Muslimin Indonesia Sulsel
MAKASSAR, ARUSMUDA.COM - Pimpinan Wilayah Pemuda Muslimin Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan akan menggelar diskusi daring dengan tajuk H...

Arus Muda »
Muda
,
News
,
Sosial
»
Karang Taruna Wajib Dilibatkan Dalam Pemberdayaan Masyarakat Melalui Kucuran Dana Desa
Karang Taruna Wajib Dilibatkan Dalam Pemberdayaan Masyarakat Melalui Kucuran Dana Desa
SINJAI. ARUSMUDA.COM. - Dalam UU Desa pasal 13 disebutkan, bahwa
salah satu lembaga kemasyarakatan desa yang harus dibentuk pemerintah desa
adalah Karang Taruna.
Pembentukan Karang Taruna di desa adalah sebagai mitra pemerintah desa
dalam pemberdayaan masarakat sekaligus sebagai wadah untuk menyampaikan dan
menampung aspirasi.
Karang Taruna
merupakan salah satu organisasi social kemasyarakatan yang diakui keberadaannya
dalam penyelenggaraan kesejahteraan social
Sebagai organisasi
yang bertumbuh dan berkembang atas dasar tanggunjawab social pemuda, Karang
taruna kemudian menjadi wadah organisasi bagi para pemuda yang memiliki bakat
dan keterampilan apapun untuk dikembangkan dalam peningkatan pengembangan
pemerintah desa
Karang Taruna harus
eksis sampai di tingkat desa dan kelurahan, sehingga keberadaannya mampu
menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam membantu mengatur
pemanfaatan dana desa.
Lahirnya UU Desa No 6 Tahun 2014 adalah
angin segar bagi seluruh desa. Karena salah satu tujuan pembuatan UU Desa itu
diharapkan bisa membangun desa agar lebih maju, mandiri, kuat dan demokratis.
Pengurus Karang Taruna yang sudah terbentuk
di setiap desa wajib dilibatkan dalam pemberdayaan masyarakat melalui kucuran
dana desa.
“Jika ada pemerintah desa yang tidak
melibatkan kader Karang Taruna bagi yang sudah terbentuk pengurus Karang
Taruna di desa itu silahkan laporkan. Karena sangat jelas dalam UU Desa itu
salah satu mitra pemerintah desa dalam pemberdayaan masyarakat adalah Karang Taruna,
Lahirnya UU Desa No 6 Tahun 2014 juga adalah mempertegas kembali peran
dan fungsi Karang Taruna di desa. Karena basis massa Karang Taruna adalah di
desa yang tidak terpisahkan dengan kegiatan dan program pembangunan pemerintah
desa.
Kehadiran Karang Taruna di desa harus dijadikan
pemerintah desa sebagai mitra melekat dalam menunjang dan menentukan arah kebijakan
pembangunan maupun pemberdayaan masyarakat.
“Kehadiran Karang Taruna di desa harus dipandang sebagai langkah positif
dalam menunjang pembangunan. Untuk itu pemerintah desa mesti melibatkan kader
Karang Taruna termasuk untuk menentukan pembangunan dan pengembangan usaha di
desa,”
Salah satu kategori desa itu dinyatakan
terbaik dan teladan, adalah manakala Karang Taruna tumbuh dan maju di desa itu.
Laporan Kontributor Sinjai: Akmal
Pilihan Pembaca
-
TOKOH, ARUSMUDA.COM - Pernah mendengar Group TedCo? Grup TedCo tak bisa dipisahkan dengan nama Teddy Yusaldi. Bendahara Umum Pimpinan Bes...
-
MAKASSAR, ARUSMUDA.COM - Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Syarikat Islam Indonesia (SII) Provinsi Sulawesi Selatan resmi menda...
-
SUMATERA, ARUSMUDA.COM - Terus menjadi perbincangan usai Zainudin Amali mundur sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga, nama Ibnu Riza disebut-s...
-
BONE, ARUSMUDA.COM - Karang Taruna Sejati Desa Pattiro Sompe Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone menggelar Safari Ramadhan di beberapa Masjid...
-
MAKASSAR, ARUSMUDA.COM - Sebagai kaum milenialis dalam peradaban modern ini, mahasiswa sebagai kaum cendekiawan yang diharapkan dapat menj...
Tidak ada komentar: