Entri Unggulan
Dinamika Islam dan Liberalisme, Jadi Bahasan Halaqah Instagram Pemuda Muslimin Indonesia Sulsel
MAKASSAR, ARUSMUDA.COM - Pimpinan Wilayah Pemuda Muslimin Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan akan menggelar diskusi daring dengan tajuk H...

LP3MI Ingatkan PPS Yang Tak Umumkan Salinan C1 Akan Dipidana
TAKALAR, ARUSMUDA.COM - Lembaga Pemantau Pemilu Pemuda Muslimin Indonesia (LP3MI) Kabupaten Takalar mengimbau masyarakat Takalar agar mengawasi publikasi salinan C1 yang diumumkan oleh PPS di tempat-tempat umum.
Koordinator LP3MI Takalar, Rustam ingatkan adanya konsekuensi pidana bagi PPS yang tidak mengumumkan salinan sertifikat hasil perhitungan suara atau C1 sebagaimana tertuang dalam pasal 391 dan pasal 508 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.
"Setelah perhitungan suara, PPS wajib menempelkan salinan hasil perhitungan suara di tempat - tempat umum," seru Rustam, Jumat (19/04/2019) siang.
Pasal 391 UU 7/2017 menyebutkan bahwa PPS wajib mengumumkan salinan sertilikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dengan cara menempelkan salinan tersebut di tempat umum.
Lanjut Rustam, berdasarkan pantauan pihaknya menemukan masih ada beberapa desa yang belum menempelkan salinan C1nya. "Padahal ada ancaman pidana dan denda sejumlah uang bila ini dilanggar."
Menurutnya, Pasal 508 UU 7/2017 mengancam setiap anggota PPS yang tidak melaksanakan amanah Pasal 391 dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak
Rp 12.000.000,00,- (dua belas juta rupiah).
Laporan Kontributor Takalar
Ahmad Basyir +6282348686130
Koordinator LP3MI Takalar, Rustam ingatkan adanya konsekuensi pidana bagi PPS yang tidak mengumumkan salinan sertifikat hasil perhitungan suara atau C1 sebagaimana tertuang dalam pasal 391 dan pasal 508 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.
"Setelah perhitungan suara, PPS wajib menempelkan salinan hasil perhitungan suara di tempat - tempat umum," seru Rustam, Jumat (19/04/2019) siang.
Pasal 391 UU 7/2017 menyebutkan bahwa PPS wajib mengumumkan salinan sertilikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dengan cara menempelkan salinan tersebut di tempat umum.
Lanjut Rustam, berdasarkan pantauan pihaknya menemukan masih ada beberapa desa yang belum menempelkan salinan C1nya. "Padahal ada ancaman pidana dan denda sejumlah uang bila ini dilanggar."
Menurutnya, Pasal 508 UU 7/2017 mengancam setiap anggota PPS yang tidak melaksanakan amanah Pasal 391 dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak
Rp 12.000.000,00,- (dua belas juta rupiah).
Laporan Kontributor Takalar
Ahmad Basyir +6282348686130
Pilihan Pembaca
-
TOKOH, ARUSMUDA.COM - Pernah mendengar Group TedCo? Grup TedCo tak bisa dipisahkan dengan nama Teddy Yusaldi. Bendahara Umum Pimpinan Bes...
-
MAKASSAR, ARUSMUDA.COM - Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Syarikat Islam Indonesia (SII) Provinsi Sulawesi Selatan resmi menda...
-
SUMATERA, ARUSMUDA.COM - Terus menjadi perbincangan usai Zainudin Amali mundur sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga, nama Ibnu Riza disebut-s...
-
BONE, ARUSMUDA.COM - Karang Taruna Sejati Desa Pattiro Sompe Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone menggelar Safari Ramadhan di beberapa Masjid...
-
MAKASSAR, ARUSMUDA.COM - Sebagai kaum milenialis dalam peradaban modern ini, mahasiswa sebagai kaum cendekiawan yang diharapkan dapat menj...
Tidak ada komentar: