LP3MI Ingatkan PPS Yang Tak Umumkan Salinan C1 Akan Dipidana

TAKALAR, ARUSMUDA.COM - Lembaga Pemantau Pemilu Pemuda Muslimin Indonesia (LP3MI) Kabupaten Takalar mengimbau masyarakat Takalar agar mengawasi publikasi salinan C1 yang diumumkan oleh PPS di tempat-tempat umum. 

Koordinator LP3MI Takalar, Rustam ingatkan adanya konsekuensi pidana bagi PPS yang tidak mengumumkan salinan sertifikat hasil perhitungan suara atau C1 sebagaimana tertuang dalam pasal 391 dan pasal 508 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.

"Setelah perhitungan suara, PPS wajib menempelkan salinan hasil perhitungan suara di tempat - tempat umum," seru Rustam, Jumat (19/04/2019) siang. 

Pasal 391 UU 7/2017 menyebutkan bahwa PPS wajib mengumumkan salinan sertilikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dengan cara menempelkan salinan tersebut di tempat umum.

Lanjut Rustam, berdasarkan pantauan pihaknya menemukan masih ada beberapa desa yang belum menempelkan salinan C1nya. "Padahal ada ancaman pidana dan denda sejumlah uang bila ini dilanggar."

Menurutnya, Pasal 508 UU 7/2017 mengancam setiap anggota PPS yang tidak melaksanakan amanah Pasal 391 dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak
Rp 12.000.000,00,- (dua belas juta rupiah).

Laporan Kontributor Takalar
Ahmad Basyir +6282348686130

Posting Komentar

0 Komentar