ILUNI UI: KPK Layak Dibubarkan dan Tito Karnavian Layak Dicopot dan Dibawa ke Meja Hijau

JAKARTA, ARUSMUDA.COM - Kasus dugaan suap yang menyeret nama Kapolri Tito Karnavian mendapatkan sorotan publik salah satunya oleh Ikatan Alumni Universitas Indonesia Badan Hukum.

Dalam rilis yang diterima redaksi, ILUNI UI Badan Hukum mengatakan bahwa Tito Karnavian patut dicopot karena melanggar sumpah jabatan dan harus segera dibawa ke meja hijau.

Begitu pula dengan KPK, layak untuk dibubarkan karena lalai dan tebang pilih dalam pemberantasan korupsi.

Pernyataan tersebut disampaikan Andi Renold Wakil Sekjen ILUNI UI Badan Hukum.

Menurut Renold, Kepala Polisi RI Tito Karnavian harus dicopot dari jabatannya dan segera diajukan ke meja hijau bila investigasi indonesialeaks valid.

“Jika dugaan tersebut benar maka hal itu terang sekali, Hakim MK Patrialis Akbar hanya tercatat menerima 1 kali suap dari pengusaha Basuki Hariman dan dihukum bersalah, sementara Tito Karnavian diduga menerima suap lebih dari 1 kali dengan total Rp8 Miliar malah bergerak bebas dan memimpin Polri. Inikan mengganggu logika keadilan masyarakat”. Tambah Renold.

Pada senin (08/10/2018) publik dikejutkan oleh laporan kolaborasi 9 media di Indonesia Leaks.

Dalam laporan yang berjudul "Skandal Perusakan Buku Merah", para jurnalisnya membuat laporan investigasi lanjutan mengenai upaya perusakan barang bukti yang dilakukan oleh dua mantan penyidik lembaga anti rasuah yang berasal dari institusi kepolisian.

Lembar yang dirusak tersebut diduga berisi catatan transaksi keuangan dari pengusaha Basuki Hariman ke Tito Karnavian.

Selaku pengusaha impor, Basuki Hariman, memberikan uang suap ke berbagai pihak. Tujuannya, untuk memuluskan kepentingannya dalam berusaha.

Uang suap yang berhasil dibuktikan oleh KPK yakni mengalir ke mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar senilai US$ 70 ribu. 

Menurut ILUNI Badan Hukum, Ketua dan pimpinan KPK telah lalai dalam memberikan tindakan hukuman tegas kepada (mantan) penyidiknya sendiri.

Dua penyidik KPK diduga melakukan pelanggaran dengan membuang alat bukti penting diberikan sanksi ringan dan malahan sekarang menikmati jabatan tinggi di kepolisian.

Ini seperti cerita wayang dimana seorang kriminal kampung malah menjadi adipati karena menutupi aib sang raja yang tampil di zaman modern Indonesia. Sungguh memalukan!

Ini sama artinya pimpinan KPK telah menghianati kepercayaan rakyat dalam memberantas korupsi. Ini adalah tindakan penghianatan terbesar sebagai lembaga yang mendapat kepercayaan luar biasa dari masyarakat.

Sekarang terang benderang bahwa institusi KPK telah gagal menjadi alat penegak keadilan tanpa pandang bulu atau prinsip Equality before the law.  Karena itu, KPK zaman ini layak dibubarkan. Demikian paragraf penutup dalam rilis tersebut.

Posting Komentar

0 Komentar