Keputusan untuk membolehkan Andi Muttamar ikut dalam pemilihan umum legislatif 2018 mendatang, diputuskan oleh Bawaslu melalui sidang ajudikasi yang digelar pada hari Rabu (29/08/201, di Kantor Bawaslu Kab. Bulukymba.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bidang Organisasi dan Kaderisasi Pemuda Muslimin Indonesia Cabang Bulukumba, Isman Faizal angkat bicara. Pemuda yang akrab disapa Isal ini, menyayangkan putusan tersebut karena meloloskan mantan Koruptor.
Menurutnya, dalam PKPU nomor 20/2018, ada tiga mantan napi yang dilarang ikut bertarung di pemilu 2019 mendatang, salah satunya adalah mantan Napi Koruptor.
"Harusnya semangat KPU untuk mewujudkan Pemilu 2019 bebas mantan koruptor dikawal oleh Bawaslu bersama masyarakat," kata Isal, Kamis (30/08/2018) pagi.
Menurutnya, harusnya para pihak yang tidak setuju atau terima dengan PKPU melakukan Uji Materi ke MK, karena itu sudah diundangkan.
Lebih lanjut dikatakan Isal, mantan Koruptor harusnya tidak boleh diberi ruang dalam jabatan publik apapun, "Jangankan jadi Caleg, jadi RT sekalipun harusnya tidak ada ruang bagi mantan koruptor!" Tegasnya.
"Sayangnya memang UU kita belum sampai ke sana. Sehingga harapan kita kedepan akan lahir UU yang akan melarang Mantan Napi Koruptor, Narkoba dan Kejahatan Seksual Anak untuk menduduki jabatan publik," pungkas Isal.
0 Komentar