Inspektorat Sulsel Fasilitasi APIP dan APH Tandatangani Perjanjian Kerja Sama

MAKASSAR, ARUSMUDA.COM - Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan memfasilitasi penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) di Makassar, senin (16/06/2018) pagi.

Kegiatan yang merupakan rangkaian dari Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah (Rakorwasda) Sulawesi Selatan Tahun 2018 ini merupakan upaya untuk membangun sinergitas antara APIP dan APH di Sulawesi Selatan.

Dalam kegiatan dimaksud, APIP diwakili oleh Bupati/Walikota se-Sulsel yang didampingi oleh Inspektur Daerah Kab/Kota, sementara pihak APH diwakili oleh Kapolres se-Sulsel bersama Kasat Reskrim, serta Kajari se-Sulsel didampingi Kasi Pidsus.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri RI dengan Kejaksaan Agung RI dan Kepolisian Negara RI Nomor 700/8929/SJ; Nomor KEP-694/A/JA/11/2017; Nomor B/108/XI/2017 tanggal 30 Nopember 2017.

Sebelumnya juga telah dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Provinsi, Kejaksaan Tinggi, dan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor 020/V/PEM-PKS/2018, Nomor B-1991/R.4/05/2018; Nomor MoU/4/2018.

Menurut Inspektur Prov. Sulsel, H. Lutfie Natsir, S.H., dengan penandatangan PKS ini diharapkan menjadi langkah awal yang positif dalam mewujudkan koordinasi, harmonisasi, serta keserasian dan keterpaduan penggunaan di antara penyelenggara pemerintahan daerah.

"Tentu kita juga berharap kegiatan ini bisa membangun sinergitas antara APIP dan APH secara memadai." Pungkasnya.

Posting Komentar

0 Komentar