PB HMI Desak Polisi Usut Pemukulan Terhadap Kader HMI Jakarta

JAKARTA, ARUSMUDA.COM – Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) menyayangkan tindakan represif yang dilakukan aparat kepolisian terhadap pengurus dan kader HMI Cabang Jakarta dalam aksi Refleksi 20 Tahun Reformasi di Depan Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (21/52018).

Ketua Komisi Hukum PB HMI, Muhtar Yoga menilai bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak fundamental yang dimiliki setiap warga negara Indonesia dan telah secara tegas dilindungi oleh UUD NRI 1945.

“Sesungguhnya Kepolisian tidak saja telah mengesampingkan apa yang diamanatkan oleh konstitusi, tetapi juga telah melanggar Protap Kapolri Nomor 1 Tahun 2010,” ujar Yoga ketika menjenguk pengurus dan kader HMI Cabang Jakarta yang mengalami luka-luka di RS Tarakan.

Pasca kejadian tersebut, Komisi Hukum PB HMI telah berkordinasi dengan Kepolisian Resor Jakarta Pusat guna meminta pengusutan tindakan represif yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisiannya.

Sumber: EDUNEWS

Posting Komentar

0 Komentar