Entri Unggulan
Dinamika Islam dan Liberalisme, Jadi Bahasan Halaqah Instagram Pemuda Muslimin Indonesia Sulsel
MAKASSAR, ARUSMUDA.COM - Pimpinan Wilayah Pemuda Muslimin Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan akan menggelar diskusi daring dengan tajuk H...

Oknum Kades dan ASN di Bulukumba Terancam Pidana
BULUKUMBA, ARUSMUDA.COM - Kehadiran oknum Kepala Desa di Kecamatan Bulukumpa dan seorang ASN Guru SMP 14 Bulukumpa dalam kampanye dialogis calon gubernur nomor 3, Prof. Nurdin Abdullah di Kelurahan Jawi-jawi, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba, jumat (25/05/2018) lalu diteruskan ke penyidik sentra GAKKUMDU.
Penerusan ini dilakukan setelah pihak Panwas, Kepolisian dan Kejaksaan dalam Sentra GAKKUMDU Bulukumba sepakat untuk meningkatkan kasus yang ditangani oleh Panwascam Bulukumpa ke tingkat penyidikan karena unsur pasal 188 Jo pasal 71 ayat 1 terpenuhi.
Menurut Koordinator Penindakan Pelanggaran Panwascam Bulukumpa, Muhammad Jafar, Setelah dilakukan klarifikasi terhadap pelapor, saksi dan terlapor serta berdasarkan kajian dan pembahasan atas keterangan pelapor, saksi dan terlapor, kehadiran oknum Kepala Desa Barugae dan oknum ASN inisial AA dengan laporan temuan nomor: 003/TM/PG/PANWASCAM.Blkp/27.05/V/2018, tanggal 28 Mei 2018, Dan nomor 004/TM/PG/PANWASCAM.Blkp/27.05/V/2018, tanggal 28 Mei 2018, sebagaimana dimaksud dalam Undang - Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang - Undang, memenuhi unsur tindak pidana pemilu pasal 188 Jo pasal 71, sehingga direkomendasikan Penanganannya ke penyidik Sentra Gakkumdu.
"Selain itu, keduanya juga direkomendasikan ke instansi terkait untuk penangan pelanggaran lainnya," tambah Jafar.
Untuk Kepala Desa Barugae direkomendasikan penangan pelanggaran hukum lainnya ke Bupati Bulukumba sementara untuk ASN selain tindak pidana, juga diduga telah melakukan pelanggaran kode etik, kode perilaku dan disiplin ASN sehingga direkomendasikan penangannya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebagaimana dijelaskan dalam surat Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor: B-2900/KASN/11/2017, Tanggal 10 November 2017 perihal Pengawasan Netralitas Pegawai ASN pada Pelaksanaan Pilkada serentak Tahun 2018.
Penerusan ini dilakukan setelah pihak Panwas, Kepolisian dan Kejaksaan dalam Sentra GAKKUMDU Bulukumba sepakat untuk meningkatkan kasus yang ditangani oleh Panwascam Bulukumpa ke tingkat penyidikan karena unsur pasal 188 Jo pasal 71 ayat 1 terpenuhi.
Menurut Koordinator Penindakan Pelanggaran Panwascam Bulukumpa, Muhammad Jafar, Setelah dilakukan klarifikasi terhadap pelapor, saksi dan terlapor serta berdasarkan kajian dan pembahasan atas keterangan pelapor, saksi dan terlapor, kehadiran oknum Kepala Desa Barugae dan oknum ASN inisial AA dengan laporan temuan nomor: 003/TM/PG/PANWASCAM.Blkp/27.05/V/2018, tanggal 28 Mei 2018, Dan nomor 004/TM/PG/PANWASCAM.Blkp/27.05/V/2018, tanggal 28 Mei 2018, sebagaimana dimaksud dalam Undang - Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang - Undang, memenuhi unsur tindak pidana pemilu pasal 188 Jo pasal 71, sehingga direkomendasikan Penanganannya ke penyidik Sentra Gakkumdu.
"Selain itu, keduanya juga direkomendasikan ke instansi terkait untuk penangan pelanggaran lainnya," tambah Jafar.
Untuk Kepala Desa Barugae direkomendasikan penangan pelanggaran hukum lainnya ke Bupati Bulukumba sementara untuk ASN selain tindak pidana, juga diduga telah melakukan pelanggaran kode etik, kode perilaku dan disiplin ASN sehingga direkomendasikan penangannya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebagaimana dijelaskan dalam surat Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor: B-2900/KASN/11/2017, Tanggal 10 November 2017 perihal Pengawasan Netralitas Pegawai ASN pada Pelaksanaan Pilkada serentak Tahun 2018.
Pilihan Pembaca
-
GALESONG, ARUSMUDA.COM - Menanggapi kasus pembusuran yang marak terjadi, Forum Kajian dan Konsolidasi Pemuda Galesong Raya menggelar Dialog...
-
MAKASSAR, ARUSMUDA.COM - Dalam rangka memperingati World Oral Health Day (WOHD) tau hari kesehatan gigi dunia, Persatuan Dokter Gigi Indone...
-
TOKOH, ARUSMUDA.COM - Pernah mendengar Group TedCo? Grup TedCo tak bisa dipisahkan dengan nama Teddy Yusaldi. Bendahara Umum Pimpinan Bes...
-
MAKASSAR, ARUSMUDA.COM - Dalam rangka menyemarakkan bulan suci Ramadan 1433 H, Komunitas Sulawesi Cerita Club House yang merupakan komunitas...
-
SINJAI, ARUSMUDA.COM - Kepala UPT SMA Negeri 4 Sinjai Drs. Muhammad Suardi M.Pd. mengapresiasi positif terbentuknya Ikatan Alumni SMA Neger...
Tidak ada komentar: