Entri Unggulan
Dinamika Islam dan Liberalisme, Jadi Bahasan Halaqah Instagram Pemuda Muslimin Indonesia Sulsel
MAKASSAR, ARUSMUDA.COM - Pimpinan Wilayah Pemuda Muslimin Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan akan menggelar diskusi daring dengan tajuk H...

Oknum Kades dan ASN di Bulukumba Terancam Pidana
BULUKUMBA, ARUSMUDA.COM - Kehadiran oknum Kepala Desa di Kecamatan Bulukumpa dan seorang ASN Guru SMP 14 Bulukumpa dalam kampanye dialogis calon gubernur nomor 3, Prof. Nurdin Abdullah di Kelurahan Jawi-jawi, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba, jumat (25/05/2018) lalu diteruskan ke penyidik sentra GAKKUMDU.
Penerusan ini dilakukan setelah pihak Panwas, Kepolisian dan Kejaksaan dalam Sentra GAKKUMDU Bulukumba sepakat untuk meningkatkan kasus yang ditangani oleh Panwascam Bulukumpa ke tingkat penyidikan karena unsur pasal 188 Jo pasal 71 ayat 1 terpenuhi.
Menurut Koordinator Penindakan Pelanggaran Panwascam Bulukumpa, Muhammad Jafar, Setelah dilakukan klarifikasi terhadap pelapor, saksi dan terlapor serta berdasarkan kajian dan pembahasan atas keterangan pelapor, saksi dan terlapor, kehadiran oknum Kepala Desa Barugae dan oknum ASN inisial AA dengan laporan temuan nomor: 003/TM/PG/PANWASCAM.Blkp/27.05/V/2018, tanggal 28 Mei 2018, Dan nomor 004/TM/PG/PANWASCAM.Blkp/27.05/V/2018, tanggal 28 Mei 2018, sebagaimana dimaksud dalam Undang - Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang - Undang, memenuhi unsur tindak pidana pemilu pasal 188 Jo pasal 71, sehingga direkomendasikan Penanganannya ke penyidik Sentra Gakkumdu.
"Selain itu, keduanya juga direkomendasikan ke instansi terkait untuk penangan pelanggaran lainnya," tambah Jafar.
Untuk Kepala Desa Barugae direkomendasikan penangan pelanggaran hukum lainnya ke Bupati Bulukumba sementara untuk ASN selain tindak pidana, juga diduga telah melakukan pelanggaran kode etik, kode perilaku dan disiplin ASN sehingga direkomendasikan penangannya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebagaimana dijelaskan dalam surat Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor: B-2900/KASN/11/2017, Tanggal 10 November 2017 perihal Pengawasan Netralitas Pegawai ASN pada Pelaksanaan Pilkada serentak Tahun 2018.
Penerusan ini dilakukan setelah pihak Panwas, Kepolisian dan Kejaksaan dalam Sentra GAKKUMDU Bulukumba sepakat untuk meningkatkan kasus yang ditangani oleh Panwascam Bulukumpa ke tingkat penyidikan karena unsur pasal 188 Jo pasal 71 ayat 1 terpenuhi.
Menurut Koordinator Penindakan Pelanggaran Panwascam Bulukumpa, Muhammad Jafar, Setelah dilakukan klarifikasi terhadap pelapor, saksi dan terlapor serta berdasarkan kajian dan pembahasan atas keterangan pelapor, saksi dan terlapor, kehadiran oknum Kepala Desa Barugae dan oknum ASN inisial AA dengan laporan temuan nomor: 003/TM/PG/PANWASCAM.Blkp/27.05/V/2018, tanggal 28 Mei 2018, Dan nomor 004/TM/PG/PANWASCAM.Blkp/27.05/V/2018, tanggal 28 Mei 2018, sebagaimana dimaksud dalam Undang - Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang - Undang, memenuhi unsur tindak pidana pemilu pasal 188 Jo pasal 71, sehingga direkomendasikan Penanganannya ke penyidik Sentra Gakkumdu.
"Selain itu, keduanya juga direkomendasikan ke instansi terkait untuk penangan pelanggaran lainnya," tambah Jafar.
Untuk Kepala Desa Barugae direkomendasikan penangan pelanggaran hukum lainnya ke Bupati Bulukumba sementara untuk ASN selain tindak pidana, juga diduga telah melakukan pelanggaran kode etik, kode perilaku dan disiplin ASN sehingga direkomendasikan penangannya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebagaimana dijelaskan dalam surat Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor: B-2900/KASN/11/2017, Tanggal 10 November 2017 perihal Pengawasan Netralitas Pegawai ASN pada Pelaksanaan Pilkada serentak Tahun 2018.
Pilihan Pembaca
-
TOKOH, ARUSMUDA.COM - Pernah mendengar Group TedCo? Grup TedCo tak bisa dipisahkan dengan nama Teddy Yusaldi. Bendahara Umum Pimpinan Bes...
-
MAKASSAR, ARUSMUDA.COM - Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Syarikat Islam Indonesia (SII) Provinsi Sulawesi Selatan resmi menda...
-
SUMATERA, ARUSMUDA.COM - Terus menjadi perbincangan usai Zainudin Amali mundur sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga, nama Ibnu Riza disebut-s...
-
BONE, ARUSMUDA.COM - Karang Taruna Sejati Desa Pattiro Sompe Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone menggelar Safari Ramadhan di beberapa Masjid...
-
MAKASSAR, ARUSMUDA.COM - Sebagai kaum milenialis dalam peradaban modern ini, mahasiswa sebagai kaum cendekiawan yang diharapkan dapat menj...
Tidak ada komentar: