Menaikkan Gaji PNS Tanpa Mencukupkan Guru Sekolah Negeri Adalah Penghianatan Pada Cita-Cita Kemerdekaan

OPINI, ARUSMUDA.COM - Ramai-ramai soal pemberlakukan tunjangan kinerja dan rencana kenaikan gaji PNS tentu saja disambut positif oleh PNS dan keluarga, mensyukuri perhatian pemerintah terhadap PNS dan keluarganya.

Pemberian tunjangan kinerja ini akan melambungkan pendapatan PNS ditambah lagi dengan kenaikan gaji akan membuat PNS Indonesia semakin sejahtera.

Sayang sekali, kenaikan gaji PNS ini tidak diimbangi dengan pelaksanaan kewajiban pemerintah terjadap pendidikan. Dalam pembukaan UUD 1945, republik ini didirikan dengan cita-cita besar “mencerdaskan kehidupan bangsa”.

Di sanalah sesungguhnya kewajiban pemerintah terhadap dunia pendidikan menjadi hal yang amat sangat utama. Bahkan mencerdaskan kehidupan bangsa sesungguhnya sudah menjadi utang bangsa ini yang harus ditunaikan.

Kementerian Pendidikan Nasional melalui Plt Dirjen GTK Hamid Muhammad telah mengumumkan bahwa hingga awal 2018, kekurangan guru Indonesia mencapai 773.000 guru. Jumlah ini tentu saja hanya menjadi standar kebutuhan minimal guru.

Jumlah ini akan terus menerus bertambah karena setiap tahun kekurangan akan guru akan dilipatgandakan oleh guru-guru yang pensiun.

Dalam sebuah kesempatan ketika menutup Rakor Pendidikan Sulsel di Makassar, Mendikbud Muhadjir Effendi mengemukakan bahwa guru adalah prasyarat pendidikan, ibarat salat, wudhu adalah prasyaratnya.

Tentu saja pendidikan tidak sah dan tak berguna jika tanpa guru seperti tidak sahnya sholat tanpa wudhu atau tayammum.

Namun kekurangan 773.000 guru ternyata tidak membuat risau pemerintah, mereka memilih memikirkan kenaikan gaji PNS, menaikkan tunjangan kinerja, memberikan kredit mahasiswa, menambah pegawai kementerian dan tetap mengabaikan kebutuhan akan ketersediaan guru.

Kemendikbud sejatinya telah menyampaikan kebutuhan guru ini kepada kemenPAN-RB namun pemenuhan kebutuhan guru ini tampaknya masih jauh panggang dari api.

Mereka mungkin menganggap bahwa pendidikan bukanlah prioritas sehingg kebutuhan guru tak perlu menjadi perhatian.

Bukan saatnya lagi kita membahas guru honorer yang hanya dibayar Rp.250.000, Rp.500.000, Rp.1.000.000 atau maksimal 80.000/4-5 Jam mengajar perbulan dengan kewajiban mengajar 40 jam seminggu sementara PTT bukan guru di beberapa pemprov dibayar Rp.2.000.000/bulan tanpa kejelasan aktivitas.

Keberadaan guru-guru honorer ini pun sdh merendahkan martabat pendidikan Indonesia sehingga sistem honorer sudah harus dihapuskan dalam dunia pendidikan Indonesia.

Oleh karena itu, pemerintah seharusnya mencukupkan guru-guru PNS di sekolah-sekolah negeri sebelum menaikkan gaji PNS atau membahas berbagai jenis tunjangan karena jika itu tak dilakukan maka sesungguhnya pemerintah telah menghianati janji kemerekaan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Warkop Tuan Guru, Makassar, 22 Maret 2018

Muhammad Ramli Rahim. Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Guru Indonesia.

Posting Komentar

0 Komentar