Entri Unggulan
Dinamika Islam dan Liberalisme, Jadi Bahasan Halaqah Instagram Pemuda Muslimin Indonesia Sulsel
MAKASSAR, ARUSMUDA.COM - Pimpinan Wilayah Pemuda Muslimin Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan akan menggelar diskusi daring dengan tajuk H...


Kades Bonto Tengnga Dipanggil Panwascam Bulukumpa
BULUKUMBA, ARUSMUDA.COM - Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (PANWASCAM) Bulukumpa hari ini, Selasa (27/03/2018) menjadwalkan akan melakukan klarifikasi terhadap salah seorang Kepala Desa di Kecamatan Sinjai Borong.
Klarifikasi ini dilakukan untuk meluruskan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Desa Bonto Tengnga, Kecamatan Sinjai Borong, Kaswan Mahmud dalam kegiatan tatap muka calon gubernur nomor 4, Jumat (23/03/2018) lalu.
Menurut Kordinator Penindakan Hukum dan Pelanggaran Pemilihan Panwascam Bulukumpa, Muhammad Jafar, Kepala desa tersebut diduga melakukan pelanggaran atas larangan kampanye sebagaimana yang diatur dalam PKPU Nomor 4 tahun 2017 Pasal 68 saat calon gubernur melakukan kampanye dialogis/tatapmuka di Warkop Q&R Tanete.
"Kita sudah sampaikan surat undangan klarifikasinya. Semoga yang bersangkutan dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk mengklarifikasi kehadirannya dalam kegiatan Cagub Nomor 4 di Tanete," terang pria berkacamata yang karib disapa Bung MJ ini.
Lebih lanjut dikatakan Bung MJ, penanganan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Perbawaslu nomor 14 tahun 2017 tentang penanganan laporan pelanggatan Pilkada, Panwas melakukan penanganan temuan/laporan dugaan pelanggatam sesuai dengan kewenangan berdasarkan pada tempat kejadian pelanggaran.
"Karena TKPnya di Tanete, maka penanganannya dilakukan oleh Panwascam Bulukumpa. Pelapor dan beberapa saksi sudah kami mintai keterangan terkait dugaan pelanggaran tersebut." Pungkas Bung MJ dalam keterangannya.
Klarifikasi ini dilakukan untuk meluruskan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Desa Bonto Tengnga, Kecamatan Sinjai Borong, Kaswan Mahmud dalam kegiatan tatap muka calon gubernur nomor 4, Jumat (23/03/2018) lalu.
Menurut Kordinator Penindakan Hukum dan Pelanggaran Pemilihan Panwascam Bulukumpa, Muhammad Jafar, Kepala desa tersebut diduga melakukan pelanggaran atas larangan kampanye sebagaimana yang diatur dalam PKPU Nomor 4 tahun 2017 Pasal 68 saat calon gubernur melakukan kampanye dialogis/tatapmuka di Warkop Q&R Tanete.
"Kita sudah sampaikan surat undangan klarifikasinya. Semoga yang bersangkutan dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk mengklarifikasi kehadirannya dalam kegiatan Cagub Nomor 4 di Tanete," terang pria berkacamata yang karib disapa Bung MJ ini.
Lebih lanjut dikatakan Bung MJ, penanganan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Perbawaslu nomor 14 tahun 2017 tentang penanganan laporan pelanggatan Pilkada, Panwas melakukan penanganan temuan/laporan dugaan pelanggatam sesuai dengan kewenangan berdasarkan pada tempat kejadian pelanggaran.
"Karena TKPnya di Tanete, maka penanganannya dilakukan oleh Panwascam Bulukumpa. Pelapor dan beberapa saksi sudah kami mintai keterangan terkait dugaan pelanggaran tersebut." Pungkas Bung MJ dalam keterangannya.
Pilihan Pembaca
-
TOKOH, ARUSMUDA.COM - Pernah mendengar Group TedCo? Grup TedCo tak bisa dipisahkan dengan nama Teddy Yusaldi. Bendahara Umum Pimpinan Bes...
-
JAKARTA, ARUSMUDA.COM - Pimpinan Besar Pemuda Muslimin Indonesia menyerukan agar pemerintah dalam hal ini pihak Kepolisian Republik Indonesi...
-
MAKASSAR, ARUSMUDA.COM - Tak banyak yang tahu jika ternyata aplikasi Halo Tukang yang berdiri sejak 2008 lalu, dan saat ini menyediakan ...
-
JAKARTA, ARUSMUDA.COM – Ketua Pimpinan Besar (PB) Corps Puteri Muslimin Indonesia (COPMI), Zahra bersuara keras soal amburadulnya basis da...
-
MAKASSAR, ARUSMUDA.COM - Unit Pengkajian dan Pengembangan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (UP2K3) Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin me...
Tidak ada komentar: