Wabup Tolitoli Buka-Bukaan Detail Penyebab Ribut Dengan Bupati

PALU, ARUSMUDA.COM - Wakil Bupati Tolitoli Abdul Hi Rahman membuka secara detail penyebab dia bikin ribut di acara pelantikan yang dilakukan Bupati Moh Saleh Bantilan. Berikut penjelasannya.
Berikut ini adalah keterangan tertulis Abdul Hi Rahman mengenai kejadian ribut-ribut menendang meja, menyobek SK dan adu mulut pada Rabu (31/1) pekan lalu:
Hari ini, dengan memohon perlindungan Allah SWT dari hawa nafsu dan amarah yang tak terkendali, serta memohon Hidayah dan Inayah – Nya agar senantiasa dibimbing di jalan yang lurus dan benar, saya Hi. Abd. Rahman Hi. Budding atas nama pribadi dan keluarga, dari lubuk hati paling dalam, menyampaikan permohonan maaf yang sebesar – besarnya kepada semua pihak, khususnya kepada rakyat dan masyarakat Tolitoli atas terjadinya peristiwa pada hari Rabu, Tanggal 31 Januari 2018 di gedung wanita Tolitoli. 
Saya tahu banyak pihak menyesalkan terjadinya peristiwa tersebut. Dalam kapasitas sebagai pemimpin di daerah, seharusnya saya mampu untuk mengendalikan diri atas keadaan dan dinamika di internal pemerintahan agar tetap dapat menjadi panutan bagi masyarakat luas. Perkenankanlah pula saya atas nama pribadi, atas nama keluarga dan atas nama kehormatan untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi atas terjadinya peristiwa tersebut dan menyampaikan informasi lainnya sebagai bahan evaluasi. Selengkapnya, dapat saya jelaskan sebagai berikut: Bagian Pertama, Kronologi dan Sebab Terjadinya Peristiwa 31 Januari 2018. 
1. Peristiwa yang terjadi pada Tanggal 31 januari 2018 seharusnya tidak terjadi jika mekanisme dan koordinasi dalam pengangkatan dan pelantikan pejabat di lingkungan pemerintah kabupaten Tolitoli berdasar pada komitmen yang telah disepakati dan pada perangkat peraturan perundang – undangan. Sebagai Wakil Bupati yang memliki tugas untuk membantu dalam memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan, mengkoordinasikan kegiatan perangkat daerah, memberikan saran dan pertimbangan serta melaksanakan tugas lainnya, hal mana sejak kami dilantik lebih banyak terlibat dan berinteraksi dengan aparatur sipil Negara “ASN”, maka tentunya kami memahami dari apa yang diketahui oleh Bupati Toliti. Baik itu terkait dengan kemampuan, integritas maupun loyalitas ASN dalam menerjemahkan visi, misi dan program kami sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tolitoli periode 2015-2020; 
2. Pada Januari 2018 terdapat keinginan untuk mengangkat pejabat di lingkungan pemerintah Kabupaten Tolitoli. Hal mana proses tersebut juga dilandasi adanya rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara “KASN”. Saya tidak pernah keberatan terhadap proses tersebut. 
3. Singkat cerita Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) akan mengadakan rapat pada minggu kedua di bulan januari 2018. Melalui staf saya mendapat laporan dan dimintai masukan terkat dengan rapat Baperjakat tersebut. Selanjutnya, setelah rapat Baperjakat selesai, saya di koordinasikan tentang hasil rapat tersebut. Begitu pun dengan Bupati Tolitoli yang pada saat itu berada di luar kota juga turut dikomunikasikan; 
4. Hasil rapat Baperjakat tersebut diantarnya akan melantik 6 (enam) pejabat eselon II. Hasil rapat akan dilaksanakan menunggu kehadiran Bupati Moh. Saleh Bantilan dari luar kota dan di rencanakan akan di lakukan pelantikan pada Tanggal 18 Januari 2018 ketika Bupati telah berada di tolitoli. Namun, pelaksanaan pelantikan terus tertunda karena belum adanya Bupati belum kembali ke Tolitoli;
5. Seiring dengan tertundanya waktu pelantikan, berbagai isu muncul terkait nama-nama pejabat yang akan dilantik. Banyak pihak yang tidak mempunyai wewenang dengan berbagai cara mencoba mempengaruhi hasil rapat Baperjakat yang telah di sepakati dan diputuskan. Hingga menjelang 2 (dua) hari sebelum pelaksanaan pelantikan, sebagai Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan saya berangkat ke Kota Palu untuk menghadiri agenda KPU Provinsi Sulawesi Tengah yang melaksanakan verifikasi faktual kepengurusan. Pada saat di Kota Palu saya menerima laporan bahwa Baperjakat tetap pada hasil rapat yang telah di sepakati, artinya tidak ada perubahan; 
6. Namun, sehari sebelum pelaksanaan pelantikan saya menerima informasi bahwa hasil rapat Baperjakat diubah oleh Bupati Tolitoli tanpa alasan yang jelas. Perubahan yang terjadi tidak lagi di koordinasikan. Berbagai upaya saya lakukan untuk mengonfirmasi perubahan tersebut. Namun semua informasi tertutup buat seorang Wakil Bupati. Bahkan saya juga mendapat informasi bahwa seolah – olah saya tidak perlu di koordinasikan karena ini kewenangan dan maunya Bupati sehingga wakil bupati tidak perlu di dengarkan; 
7. Tentunya mendapat informasi seperti itu, saya merasa sudah tidak di hargai lagi sebagai seorang wakil bupati yang selama ini mengurus pemerintahan di Tolitoli karena Bupati sering keluar daerah. Apalagi terjadinya perubahan diduga karena “campur tangan” seorang pengusaha berinisial ‘JP’ yang selama ini dikenal ‘dekat/mitra’ dengan pejabat yang akan ‘di mutasi’, mencoba melakukan intervensi memalui ‘kaki tangan’ Bupati. Informasi yang saya dapatkan ‘kaki tangan’ bupati berinisial “IN”, inilah yang ‘menemui’ Bupati agar melakukan perubahan terkait komposisi pejabat yang akan dilantik. Laporan yang saya terima bahwa bahwa ‘IN’ (yang oleh kalangan ASN di tolitoli ‘dijuluki calo jabatan’) inilah yang menjadi ‘otak’ menyusun skenario agar Pejabat yang seharusnya di lantik ‘ditugaskan’ ke Jakarta oleh Bupati pada Tanggal 28 januari 2018. Sehingga sehingga dengan alasan tersebut Pejabat yang bersangkutan tidak bisa di lantik karena tidak berada di tempat; 
8. Berdasarkan berbagai laporan dan informasi tersebut, tentunya sebagai seorang Wakil Bupati merasa telah di lecehkan oleh Bupati Tolitoli. Bahkan dengan kata – kata yang seolah – olah bahwa saya tidak ada guna dan kewenangannya, sehingga tidak perlu lagi di dengar. Sebagai pejabat hasil pemilu dan dipilih oleh rakyat Tolitoli dalam satu paket pasangan calon, tentunya kondisi ini membuat saya tersinggung berat; 
9. Akhirnya, karena tidak terdapat informasi maupun konfirmasi atas terjadinya perubahan ketika saya masih di Kota Palu, maka saya memutuskan kembali ke Tolitoli pada hari Rabu, Tanggal 31 Januari 2018 menggunakan transportasi udara. Setelah tiba di Bandara Sultan Bantilan Tolitoli saya langsung menuju ke acara pelantikan tersebut; 
10. Pada saat tiba dalam acara pelantikan, Bupati Tolitoli sedang berpidato. Sesaat setelah duduk, saya masih mencoba untuk melakukan klarifikasi dan konfirmasi kepada Sekretaris Daerah Bpk. Mukaddis Syamsuddin. Namun karena suasana tidak memungkinkan, saya meminta SK pelantikan Bupati yang dibacakan sebelum. Setelah membacanya ternyata terdapat perubahan atas hasil Baperjakat sebelumnya, diantaranya dari 6 (enam) orang Pejabat struktural yang harusnya dilantik, menjadi 4 (empat) orang saja. Pada saat itu juga saya marah dan melakukan tindakan merobek salinan surat keputusan, menggebrak meja dan meminta agar proses pelantikan dihentikan. Akhirnya, suasana menjadi gaduh seperti yang terlihat dalam video yang viral di media sosial dan menjadi pemberitaan media; 
11. Berdasarkan kronologi dan penjelasan atas peristiwa sebelumnya yang telah saya uraikan, setidaknya terdapat beberapa hal prinsip yang menjadi sebab kemarahan saya, diantaranya : Pertama, saya dan Bupati dipilih bersama melalui pemilihan yang demokratis. Moh. Saleh Bantilan belum tentu terpilih jika tidak berpasangan dengan saya. Begitu pun sebaliknya. Sehingga komitmen, etika politik dan aturan harus jadi dasar dalam mengelola pemerintahan di Kabupaten Tolitoli. Jika Bupati memiliki sikap dan pernyataan Wakil Bupati tidak perlu didengar dan keputusan ataupun kebijakan tidak perlu dikoordinasikan seperti kegiatan pelantikan tersebut, tentu beralasan saya merasa tidak di hargai dan tersinggung; Kedua, terdapat pihak yang tidak berwenang ikut campur dalam urusan pemerintahan. Bahkan diduga pihak yang tidak berwenang tersebut telah memberikan upeti agar keinginannya membatalkan mutasi batal dilaksanakan; Ketiga, proses penggangkatan dan pelantikan pejabat yang dilakukan secara sewenang-wenang “semau gue” karena tidak lagi berkoordinasi dengan Baperjakat dan perubahan secara singkat berdasarkan kemauan Bupati telah bertentangan dengan prinsip merit sistem sebagaimana diamanahkan peraturan perundang-undangan dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan benar; 
12. Terkait pernyataaan Bupati Moh. Saleh Bantilan bahwa saya sebagai Wakil Bupati marah karena terdapat ‘orang saya’ tidak dilantik, hal tersebut sama sekali tidak benar. Karena saya tidak pernah mengusulkan/menyodorkan satu nama pun pejabat untuk dilantik. Saya hanya mengusulkan untuk dilakukan pergeseran salah seorang pejabat karena yang bersangkutan dalam penilaian saya mempunyai kinerja yang buruk dan adanya laporan pejabat yang bersangkutan dapat diintervensi kebijakan dan keputusannya oleh pengusaha. Karena di kalangan masyarakat tolitoli pejabat tersebut mendapatkan stigma sebagai ‘kacung’ dari pengusaha yang bersangkutan, maka anggapan masyarakat inilah yang ingin saya tepis dengan dilakukan mutasi. Sebagai jabatan politik, tentunya persepsi publik yang baik dibutuhkan untuk meningkatkan kepercayaan terhadap pemerintah daerah; 
13. Demikian penjelasan saya terkait dengan peristiwa yang terjadi pada Tanggal 31 Januari 2018. Namun, terlepas dari hal-hal yang telah saya jelaskan, atas nama pribadi dan keluarga saya memohon maaf dan menyesali terjadinya peristiwa tersebut dan berharap terdapat perbaikan dalam pengelolaan pemerintahan pada waktu berikutnya.
Sumber: Sulteng News

Posting Komentar

0 Komentar