Postingan Informasi Bisa Jadi Menebarkan Bibit Kebaikan atau Mendatangkan Malapetaka

OPINI, ARUSMUDA.COM - Penggunaan perangkat gadget sudah menjadi bagian dari gaya hidup zaman now. Satu di antaranya adalah smartphone atau handphone, biasa disingkat HP. Dapat dikatakan, hampir semua manusia sekarang ini memiliki HP. Menurut data, Indonesia memiliki ranking ke lima negara pemilik gadget terbanyak di dunia.

Pemilik HP di Indonesia mulai dari tukang becak sampai pilot pesawat, dari rakyat biasa sampai presiden, semuanya menjadikan HP sebagai barang kebutuhan utama, bahkan ada di antara mereka memiliki lebih dari satu HP.

Sebaliknya, jika ada orang yang tiba-tiba kehilangan HP, dapat dibayangkan perasaannya, seperti terasa berada di hutan belantara atau di tengah lautan luas yang tidak tahu jalan keluar dan tidak paham bagaimana menghubungi temannya.

Sebagai produk teknologi, HP bermata dua: bisa digunakan untuk tujuan positif dalam menanam dan menuai bibit kebaikan. Sebaliknya, bisa digunakan ke arah negatif menebar api permusuhan yang bisa menyulut konflik kebencian. Itulah masalah di depan mata yang sedang dihadapi. 

Memang, dengan kemajuan teknologi kita dengan mudah mengakses informasi dan menikmati informasi baru yang setiap saat terinovasi. Semuanya bisa memperkaya khazanah ilmu pengetahuan. Tetapi, dengan mudah juga kita bisa menerima dan menyebarkan konten negatif. 

Pertanyaannya, apakah seorang bisa memanfaatkan secara positif atau menyalahgunakan secara negatif sangat tergantung pada user atau penggunanya, "The man behind the gun." 

Sayang sekali rata-rata masyarakat kita belum tercerahkan, belum bisa membedakan mana informasi hoax dan informasi benar yang bisa dipertanggungjawabkan validitasnya. Kondisi masyarakat demikian menyebabkan dengan mudah terperangkap dalam jebakan hoax. Akhirnya, yang terjadi adalah penyesalan.

Apalagi sudah ada peraturan undang-undang ITE. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia menjelaskan, pelaku penyebar hoax bisa terancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Di dalam pasal itu disebutkan, "Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar."

Paling mengherankan jika di antara mereka sudah mengetahui bahwa informasi itu hoax tetapi tetap saja disebarkan. Lebih gila lagi jika ada yang sengaja memproduksi informasi hoax sebagai bahan komoditi. 

Orang demikian dikatakan gila sebab sudah diketahui bahwa berita yang di-sharing-nya itu adalah hoax tetap saja disebarkan. Orang demikian sama jahatnya dengan berita jahat yang disebarkannya. Di sinilah pesan kitab suci agar mengedepankan tabayun untuk menghindari penyesalan akibat keteledoran sendiri. 

Untuk mengetahui, apakah hoax atau bukan, memang perlu kesabaran dengan mempelajari berita itu sendiri. Jika tidak termuat dalam berita mainstream dapat diartikan bahwa berita itu hoax. Kedua, gunakan common sense, jika informasi yang diperoleh tidak masuk akal dan lebih maslahat jika tidak disebarkan, maka lebih menahan diri untuk tidak men-sharing-nya. 

Memposting lewat medsos sama dengan bicara langsung. Sekali bicara, maka materi yang dibicarakan itu sudah tidak bisa ditarik kembali. Jika ternyata yang diposting hoax atau fitnah mudaratnya bukan hanya akan mendapat sangsi di dunia tetapi terutama di hari kemudian. Maka ada baiknya kita berhati-hati sebelum memposting satu informasi. Sebab sekali memposting akan tersimpan selamanya di pusat data provider. 

Saya pernah datang di GraPARI Telkomsel, provider penyedia layanan informasi, menanyakan kesalahan nomor HP pengiriman pulsa. Di sana saya menyaksikan data tentang saya sudah terekam baik: kapan pengiriman, kepada siapa yang dikirimi, berapa jumlah pulsa saya kirim, serta rekaman percakapan yang hanya bisa dibuka untuk kepentingan tertentu.

Akhirnya, lebih banyak maslahatnya, jika berhati-hati menyebarkan informasi. Tetapi, menyampaikan informasi positif tak perlu ragu sebab sama dengan menabur bibit kebaikan yang buahnya akan ditunai di kemudian hari. Wassalam

Makassar, 24 Februari 2018

Prof. Dr. H. Ahmad M. Sewang, MA. Ketua Umum DPP IMMIM Masa Amanah 2013-2018.

Posting Komentar

0 Komentar