Istri Pengungsi Rohingya Curhat ke DPRD Makassar, Ada Apa?

MAKASSAR, ARUSMUDA.COM – Sejumlah istri pengungsi Rohingya mengadukan perlakuan organisasi PBB yang mengurusi masalah pengungsi, UNHCR dan IOM, ke DPRD Kota Makassar, Selasa (20/2/2018).

Mereka diterima Wakil Ketua Komisi B, Iqbal Djalil di ruang kerjanya, sedangkan belasa istri pengungsi Rohingya itu didampingi Sekretaris Forum Peduli Rohingya Makassar, Irfan Abu Faiz.

Pengaduan mereka terkait dengan peraturan baru yang diterapkan kepada seluruh pengungsi yang ada di Kota Makassar, termasuk pengungsi asal Rohingya, yang dianggap sangat membatasi ruang gerak serta pertemuan dengan suami mereka.

Di antara aturan yang dikeluhkan, yakni setiap pengungsi yang ingin keluar dari wisma mereka, seperti shalat di masjid, harus seizin petugas. Apabila melanggar, maka hukumannya bisa sampai ditahan di Rumah Tahanan Detensi Imigrasi (Rudenim) Bollangi, Kabupaten Gowa.

Menurut mereka, peraturan tersebut tidak berlaku di seluruh Indonesia, tetapi hanya bagi pengungsi di Makassar, dan sebelumnya tidak seketat itu.

Sekadar catatan bahwa para istri pengungsi Rohingya ini rata-rata warga Sulawesi Selatan. Meski mereka sudah menjadi istri yang sah, tetapi aturan PBB melarang mereka untuk hidup dalam satu rumah. Sebelum pukul 22.00, suami mereka harus kembali ke wisma penampungan. Jika pun ingin menginap di kediaman istri, mesti memperoleh izin dengan alasan logis.

Terkait ekstra ketatnya aturan untuk pengungsi Rohingya itu, Ustad Ije—sapaan Iqbal Djalil—berjanji akan melayangkan surat ke pihak UNHCR dan IOM.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai, peraturan yang diterapkan terkesan tidak manusiawi.

“Dan, kami menganggap UNHCR dan IOM melanggar kesepakatan yang dibuat sewaktu hearing di DPRD Sulsel beberapa waktu yang lalu, yang salah satu komitmennya, mengkomunikasikan dengan kami dari Forum Peduli Rohingya apabila ada sesuatu, baik peneraan aturan atau pun tindakan pelanggaran yang dilakukan pengungsi dari kalangan warga Rohingya,” terangnya.

Ustad Ije juga berencana memanggil UNHCR, IOM, dan pihak Keimigrasian untuk kembali membahas sekelumit persoalan lainnya. (rilis)

Posting Komentar

0 Komentar