Hal ini terungkap melalui akun IG @hmicerdas yang mengunggah Tanda Bukti Lapor dengan Nomor TBL/13/I/2018/Bareskrim, kemarin sore. Laporan tersebut diterima oleh PA Siaga II Bareskrim Mabes Polri, Ipda Yudianto, S.H., M.H.
Dalam laporannya, Hairun mengadukan dugaan tindak pidana /atau pelanggaran terhadap penggunaan nama, lambang, bendera atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau gambar ormas lain dan/atau merek dan indikasi geografis.
Salahsatu akun @alfitraakbar dalam komentarnya mempertanyakan kevalidan surat dimaksud, "Min apakah info ini valid?". Tanya ini langsung dijawab oleh @hmicerdas, "validlah."
Ada juga yang menyambut menyambut laporan ini dengan bahagia, seperti akun @tammahkerudung yang menulis, "Barakallahu fiik...", Namun tak sedikit yang menyesalkan, seperti @salralqis, "Harusnya saling menguatkan agar bisa terwujud keislaman dan keindonesiaan. bukan kedunguan dan kekuasaan..."
Sampai berita ini diturunkan, kami belum mendapatkan keterangan resmi dari Muhammad Fauzi terkait kasus ini, bahkan aku @fauzi_pbhmi yang dimilikinya juga belum memberi respon, meski telah dicolek oleh @ayunda_leni.
0 Komentar