Entri Unggulan
Dinamika Islam dan Liberalisme, Jadi Bahasan Halaqah Instagram Pemuda Muslimin Indonesia Sulsel
MAKASSAR, ARUSMUDA.COM - Pimpinan Wilayah Pemuda Muslimin Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan akan menggelar diskusi daring dengan tajuk H...

Arus Muda »
Muda
,
News
,
Politik
»
Pemuda Muslimin Indonesia Sulsel Siap Ambil Langkah Hukum Terkait Pencatutan Nama Organisasinya
Pemuda Muslimin Indonesia Sulsel Siap Ambil Langkah Hukum Terkait Pencatutan Nama Organisasinya
MAKASSAR, ARUSMUDA.COM - Ketua Pimpinan Wilayah (PW) Pemuda Muslimin Indonesia Sulawesi Selatan, Muh Kasman, berang dengan adanya sekelompok orang yang menggunakan nama lembaganya, Pemuda Muslimin Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan untuk menggelar Musyawarah Wilayah Ke-XII, Rabu (10/1/2018) di Baruga Anging Mamiri Rumah Jabatan Walikota Makassar.
Menurut Kasman, pencatutan nama lembaga yang telah disahkan oleh negara adalah sebuah pelanggaran hukum dan bisa dipolisikan.
“Kiprah Pemuda Muslimin Indonesia di dunia kepemudaan tak bisa disepelekan. Hal ini membuat munculnya pihak-pihak yang ingin mendompleng pada kesuksesan dan mengklaim jejak perjuangan Pemuda Muslimin Indonesia. Seperti yang terjadi di Makassar Sulawesi Selatan,” kata Kasman, Senin (8/1/2018).
Kasman menjelaskan, Pemuda Muslimin Indonesia adalah organisasi kepemudaan yang didirikan di Yogyakarta, 25 November 1928 atas kepeloporan tokoh-tokoh pejuang kemerdekaan, yakni Agussalim, S.M. Kartosuwiryo, A.M. Sangadji, Muhammad Sardjan, Samsuridjal, Abdul Gani, dan Soemadi.
Kegigihan dan konsistensinya dalam melakukan pengaderan terhadap generasi muda muslim di Indonesia membuat organisasi ini bisa bertahan hingga hari ini. Telah 87 tahun waktu dilewati, dan telah sekian banyak kader umat dan bangsa yang dihasilkan.
“Meskipun telah hadir sebelum negara ini merdeka, namun sebagai bentuk ketaatan pada aturan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pemuda Muslimin Indonesia ikut mendaftarkan diri untuk mendapatkan legalitas sebagai organisasi yang sah beraktivitas di wilayah NKRI,” katanya.
Pengakuan negara tersebut kata Kasman dibuktikan melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM No. AHU-0000119.AH. 01.07.TAHUN 2015 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Pemuda Muslimin Indonesia tertanggal 02 Februari 2015 dengan kepengurusan Pimpinan Besar Masa Jihad 2014-2019 diketuai oleh M. Muhtadin Sabili bersama Eviek Budianto sebagai Sekretaris Jenderal.
Begitupun di daerah ini, kepengurusannya mendapatkan pengesahan melalui Surat Keputusan Pimpinan Besar Pemuda Muslimin Indonesia No. 010/B/SK/PB-MSXII/XII/2014 tentang Pengesahan Komposisi dan Susunan Pengurus Pimpinan Wilayah Pemuda Muslimin Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan Masa Jihad 2014-2018, yang menunjuk Muhammad Kasman, S.E. (Ketua Umum) dan Muhtar, S.Pd. (Sekretaris Umum).
“Oleh karena itu, kami menyerukan kepada oknum yang mengatasnamakan Pemuda Muslimin Indonesia dan akan menggelar Musyawarah Wilayah Ke-XII untuk segera menghentikan tindakan pencatutan nama organisasi yang anda lakukan, atau kami akan mengambil langkah hukum,” tegas Kasman.
Menurut Kasman, pencatutan nama lembaga yang telah disahkan oleh negara adalah sebuah pelanggaran hukum dan bisa dipolisikan.
“Kiprah Pemuda Muslimin Indonesia di dunia kepemudaan tak bisa disepelekan. Hal ini membuat munculnya pihak-pihak yang ingin mendompleng pada kesuksesan dan mengklaim jejak perjuangan Pemuda Muslimin Indonesia. Seperti yang terjadi di Makassar Sulawesi Selatan,” kata Kasman, Senin (8/1/2018).
Kasman menjelaskan, Pemuda Muslimin Indonesia adalah organisasi kepemudaan yang didirikan di Yogyakarta, 25 November 1928 atas kepeloporan tokoh-tokoh pejuang kemerdekaan, yakni Agussalim, S.M. Kartosuwiryo, A.M. Sangadji, Muhammad Sardjan, Samsuridjal, Abdul Gani, dan Soemadi.
Kegigihan dan konsistensinya dalam melakukan pengaderan terhadap generasi muda muslim di Indonesia membuat organisasi ini bisa bertahan hingga hari ini. Telah 87 tahun waktu dilewati, dan telah sekian banyak kader umat dan bangsa yang dihasilkan.
“Meskipun telah hadir sebelum negara ini merdeka, namun sebagai bentuk ketaatan pada aturan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pemuda Muslimin Indonesia ikut mendaftarkan diri untuk mendapatkan legalitas sebagai organisasi yang sah beraktivitas di wilayah NKRI,” katanya.
Pengakuan negara tersebut kata Kasman dibuktikan melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM No. AHU-0000119.AH. 01.07.TAHUN 2015 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Pemuda Muslimin Indonesia tertanggal 02 Februari 2015 dengan kepengurusan Pimpinan Besar Masa Jihad 2014-2019 diketuai oleh M. Muhtadin Sabili bersama Eviek Budianto sebagai Sekretaris Jenderal.
Begitupun di daerah ini, kepengurusannya mendapatkan pengesahan melalui Surat Keputusan Pimpinan Besar Pemuda Muslimin Indonesia No. 010/B/SK/PB-MSXII/XII/2014 tentang Pengesahan Komposisi dan Susunan Pengurus Pimpinan Wilayah Pemuda Muslimin Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan Masa Jihad 2014-2018, yang menunjuk Muhammad Kasman, S.E. (Ketua Umum) dan Muhtar, S.Pd. (Sekretaris Umum).
“Oleh karena itu, kami menyerukan kepada oknum yang mengatasnamakan Pemuda Muslimin Indonesia dan akan menggelar Musyawarah Wilayah Ke-XII untuk segera menghentikan tindakan pencatutan nama organisasi yang anda lakukan, atau kami akan mengambil langkah hukum,” tegas Kasman.
Pilihan Pembaca
-
TOKOH, ARUSMUDA.COM - Pernah mendengar Group TedCo? Grup TedCo tak bisa dipisahkan dengan nama Teddy Yusaldi. Bendahara Umum Pimpinan Bes...
-
MAKASSAR, ARUSMUDA.COM - Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Syarikat Islam Indonesia (SII) Provinsi Sulawesi Selatan resmi menda...
-
MAKASSAR, ARUSMUDA.COM - Sebagai kaum milenialis dalam peradaban modern ini, mahasiswa sebagai kaum cendekiawan yang diharapkan dapat menj...
-
SUMATERA, ARUSMUDA.COM - Terus menjadi perbincangan usai Zainudin Amali mundur sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga, nama Ibnu Riza disebut-s...
-
BONE, ARUSMUDA.COM - Karang Taruna Sejati Desa Pattiro Sompe Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone menggelar Safari Ramadhan di beberapa Masjid...
Tidak ada komentar: