Sekjen Pemuda Muslimin Indonesia Sebut LGBT Pelanggar HAM

JAKARTA, ARUSMUDA.COM – Para pelaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) beserta para pendukungnya kerap kali berlindung di balik HAM untuk melegalkan aktifitas mereka. Selain itu, pihak yang kontra dengan mereka juga dituding telah mengabaikan nilai-nilai HAM yang berlaku.

Menyikapi hal ini, Sekretaris Jendral PB Pemuda Muslimin Indonesia (Pemuda Muslim) Evick Budianto mengatakan bahwa pelaku LGBT lah yang sebenarnya melanggar nilai HAM. LGBT dinilai telah menentang hak reproduksi untuk melahirkan keturunan, lewat pernikahan dengan lawan jenis, yang mana itu merupakan HAM mendasar sabagai sarana bagi perkembangbiakan manusia.

“Maka kalau ada pihak yang memotong jalan hak reproduksi, justru bisa dianggap melanggar HAM itu sendiri,” ujarnya pada ahad (17/12/17), usai hadiri aksi bela Palestina di Jakarta.

Evick juga mengatakan bahwa perdebatan HAM tentang LGBT tidak perlu lagi dibahas. Yang terpenting menurutnya adalah melakukan pengobatan terhadap pelakunya, dan mengakui bahwa LGBT adalah penyakit dan perbuatan yang menyimpang dan yang lebih berbahaya lagi penyakit ini menular dan menimbulkan penyakit.

Kami mendukung pernyataan Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto yang menanggapi putusan MK soal delik pidana bagi LGBT di KUHP, Polri menilai hubungan LGBT rawan penyakit karena tidak sesuai Kodrat. Keberadaan LGBT  menimbulkan beberapa dampak yang perlu diwaspadai bagi penerus generasi anak bangsa.

“Pasti terjadi pro dan kontra menanggapi LGBT, dan ini sudah terjadi pada zaman Nabi Luth,” katanya.

Ia menjelaskan pada zaman itu juga terjadi perdebatan sengit antara yang pro dan kontra LGBT. Apabila sekarang mayoritas masyarakat dan pemerintah memandang itu sebagai sebuah penyimpangan dan penyakit yang perlu disembuhkan, maka perlu diupayakan langkah-langkah kongkrit untuk penyembuhan. “Tentu dengan cara tidak membolehkan mereka melakukan propaganda, terutama mengajak manusia lain untuk ikut,” kata Evick.

Menurutnya, harus ada kejernihan dalam memandang masalah ini. Jika mengacu pada HAM, upaya propaganda tidak bisa dibenarkan. Apabila mereka lakukan diam-diam, itu terserah mereka. Tetapi ketika suatu paham orientasi seks disebarkan, maka jadi urusan lain.
“Dalam hal yang menimbulkan keresahan (instabilitas), maka negara harus turun tangan cepat, kalau tidak pro dan kontra memperuncing menjadi konflik,” ujarnya.

Sumber: PemudaMuslimNews

Posting Komentar

0 Komentar