Bagi-Bagi Proyek atau Perjuangan Aspirasi Konstituen?

OPINI, ARUSMUDA.COM - Munculnya dokumen yang berisi nama-nama paket proyek yang diduga milik anggota DPRD Bulukumba tahun anggaran 2017 sudah menjadi konsumsi publik dan ini akan sangat menciderai lembaga yang terhormat tersebut.

Untuk mengembalikan citra DPRD sehubungan dengan beredarnya dokumen itu, DPRD harusnya muncul ke publik dengan menunjukkan kinerja nyata terutama dalam melakukan pengawasan dengan memastikan seluruh tahapan dan pelaksanaan APBD khususnya yang disebut-sebut sebagai proyek aspirasi berjalan sesuai dengan regulasi yang ada.

Dokumen yang selama ini beredar diklaim DPRD sebagai pokok-pokok pikiran sebagaimana diatur dalam permendagri No. 54 Tahun 2010 pasal 107 ayat 2. Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD merupakan salah satu dari sekian tugas Badan Anggaran DPRD.

Dalam pasal 55 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 disebutkan bahwa Badan Anggaran bertugas memberikan saran dan pendapat berupa Pokir DPRD kepada Kepala Daerah dalam mempersiapkan rancangan APBD paling lambat 5 (lima) bulan sebelum ditetapkannya APBD.

Pokok-pokok Pikiran DPRD ini sangat penting untuk memastikan aspirasi masyarakat/konsituen di masing-masing daerah pemilihan (Dapil) anggota DPRD yang muncul dalam reses menjadi rencana kerja pembangunan daerah di tahun yang akan datang.

Tidak dapat dipungkiri cukup banyak aspirasi masyarakat yang tidak terakomodasi dalam proses musrenbang baik di tingkat kelurahan, kecamatan maupun kabupaten, sehingga aspirasi tersebut dapat dimuat melalui perwakilannya yang ada di DPRD.

Pokir inilah yang kemudian di terjemahkan oleh SKPD menjadi program dan kegiatan di tahun yang akan datang.

Sebuah kesalahan besar jika dalam pelaksanaannya DPRD mengarahkan, menunjuk dan mempengaruhi SKPD untuk menentukan rekanan yang akan melaksanakan proyek tersebut. Atau SKPD meminta persetujuan Anggota DPRD yang bersangkutan untuk penentuan rekanan, atau SKPD memperlakukan proyek yang merupakan terjemahan dari Pokir DPRD berbeda dengan proyek lainnya.

Itulah gunanya ada pemisahan kekuasaan legislatif dan eksekutif.  Legislatif tidak boleh nyambi jadi eksekutif.

Sehubungan dengan adanya klaim proyek milik DPRD melalui dana aspirasi, di sinilah kegagalan kita dalam memahami tugas dan fungsi DPRD karena dalam APBD tidak dikenal dana aspirasi.

Selain itu, dengan beredarnya dokumen nama proyek lengkap dengan nama DPRD pengusulnya, mungkin ini “kebuntuan” SKPD dalam menterjemahkan Pokir DPRD.

Untuk menghentikan polemik ini, SKPD Sebagai pelaksana teknis harusnya menjelaskan ke publik terkait dengan dugaan bagi-bagi proyek aspirasi DPRD termasuk soal dokumen yg beredar apakah dokumen tersebut benar terjemahan pokir DPRD, dan dokumen atau list tersebut dikeluarkan kapan, sebelum atau sesudah Penetapan APBD.

Muhammad Jafar Parani. Direktur Kopel Bulukumba. 

Posting Komentar

0 Komentar