PB Pemuda Muslimin Indonesia Soroti Perppu No 2 Tahun 2017

JAKARTA, ARUSMUDA.COM - Pimpinan Besar (PB) Pemuda Muslimin Indonesia menyoroti keputusan Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 yang menganulir UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Materi Perppu yang paling menyolok adalah pemberian kewenangan kepada Pemerintah untuk dapat membubarkan ormas tanpa melalui proses peradilan, sebagai bentuk perluasan wewenang pemerintah untuk melakukan pelarangan bagi ormas.

Sekretaris Jenderal PB Pemuda Muslim, Evick Budianto menilai bila Perppu tersebut secara substansi mengarah pada model kediktatoran gaya baru. "Hal tersebut dapat kita lihat dari beberapa hal, misalnya saja, Perppu tersebut menghapuskan pasal 68 UU Nomor 17 Tahun 2013 yang mengatur ketentuan pembubaran Ormas melalui mekanisme lembaga peradilan."

Hal tersebut diungkapkan Evick belum lama ini di Jakarta.

Lanjut Evick, "Perppu memang kewenangan Presiden yang sah secara konstitusional, namun Perppu tersebut berpotensi menjadi alat kesewenangan pemerintah untuk membubarkan Ormas-Ormas yang kritis terhadap Pemerintah."

Pihaknya menilai bahwa kehadiran Perppu ini berbahaya bagi jaminan keberlangsungan kebebasan berhimpun, berserikat, dan berkumpul di Indonesia, dan ini merupakan kemunduran Demokrasi di NKRI.

 "Ingat, Perppu ini belum serta merta bisa menjadi rujukan hukum, sebelum diajukan ke DPR RI, apalagi kalau ditolak oleh DPR. Terlebih lagi kalau dalam proses ini, ada masyarakat/ormas yang mengajukan judicial review ke MK," Pungkas Evick.

Posting Komentar

0 Komentar