Mengeruk Pasir Laut, Masyarakat Pulau Tanakeke Takalar Laporkan PT Yasmin

TAKALAR, ARUSMUDA.COM - Kisruh penambangan pasir laut di wilayah perairan Takalar menemui babak baru. Masyarakat Pulau Tanakeke di Takalar resmi melaporkan penambangan pasir laut di perairan pulau mereka.

Gabungan masyarakat yang tergabung Aliansi Masyarakat Pulau Tanakeke Menggugat (AMPTM) melaporkan PT Yasmin di Polres Takalar, Jumat (30/6/2017).

Yasmin Group merupakan perusahan penambang pasir laut yang beroperasi di wilayah perairan Kepulauan Tanakeke. Yasmin dilaporkan karena diduga telah melanggar aturan dalam menjalankan aktifitas menambang pasir laut.

AMPTM secara resmi telah menyerahkan laporannya ke Mapolres Takalar terkait aktivitas kapal fairway yang menambang pasir laut di perairan pulau Tanakeke Kecamatan Mappakasunggu Kabupaten Takalar selama seminggu terakhir.

Sekertaris AMPTM yang juga direktur eksekutif Lembaga Riset dan Kajian Publik (LSM REKAP) Zainuddin Nakku, mengatakan “Laporan kami hari ini telah di serahkan langsung ke pihak polres Takalar, kami berharap agar secepatnya pihak Polres Takalar melakukan penyelidikan terhadap penambang pasir tersebut” kata Zainuddin Nakku.

Ditambahkannya bahwa laporannya dimasukkan di Polres mengingat perairan Tanakeke berada dalam wilayah hukum Polres Takalar. “Jadi sebelum warga bertindak lebih jauh, maka hari ini kami memasukkan laporan ke pihak Polres Takalar. Kita berikan dulu kesempatan,” tambah Zainuddin.

Adapun yang menjadi point tuntutan dari laporan AMPTM adalah Meminta kepada pihak polres Takalar agar segera melakukan penyelidikan terkait izin prinsip, izin tambang dan amdal, karena kuat dugaan adanya ketidak sesuain dengan zona penambangan. Selain itu, kuat pula dugaan ada penyalahgunaan wewenang di dalamnya serta manipulasi berkas dan data.

Perlawanan masyarakat Takalar atas penambangan pasir laut sudah berlangsung lama. Bahkan beberapa insiden pengusiran kapal telah beberapa kali terjadi.

Sumber: LiputanLima

Posting Komentar

0 Komentar