Kongres Koperasi Ketiga di Makassar Keluarkan 17 Poin Rekomendasi

MAKASSAR, ARUSMUDA.COM - Selain menghasilkan Deklarasi Makassar, Kongres Koperasi ke-III di Makassar menghasilkan 17 rekomendasi untuk kemajuan perekonomian Indonesia yang berbasis koperasi.

Rekomendasi Kongres menginisiasi penguatan internal koperasi dari sisi manajemen, pengelolaan dsb serta dari sisi eksternal dengan pengesahaan RUU, memperkuat kelembagaan dll. Secara keseluruhan ingin mengembalikan koperasi ke fungsi utamanya untuk menggerakkan roda perekonomian.

Berikut hasil Kongres Koperasi ketiga di Makassar ini dan menghasilkan 17 poin penting rekomendasi :

A.Internal
1. Perlu upaya strategis dan sistematis bagi gerakan koperasi untuk melakukan modernisasi manajemen dan integrasi usaha vertikal koperasi berbasis IT, sehingga koperasi mampu mengelola usahanya secara korporasi;

2. Gerakan Koperasi segera melakukan konsolidasi, integrasi bisnis, permodalan, dan pengembangan SDM untuk mewujudkan produktivitas efesiensi usaha sehingga koperasi mempunyai daya saing;

3. Gerakan koperasi mendorong para pelaku usaha BUMN dan Swasta untuk bersama-sama memperkuat terwujudnya kedaulatan dan kemandirian ekonomi;

4. Memperkuat koperasi yang bergerak di sektor riil bidang pertanian termasuk merevitalisasi KUD dalam menggerakkan usaha pertanian yang menunjang ketahanan pangan dan energi di Pedesaan;

5. Mempercepat terwujudnya Bank Koperasi dengan menempatkan koperasi simpan pinjam dan koperasi kredit sebagai tulang punggung (backbone), sehinggabank koperasi menjadi milik gerakan koperasi;

6. Mendesak kepada seluruh gerakan koperasi di legislatif untuk mengusulkan perencanaan pembangunan nasional dan penyusunan GBHN tersebut menjadikan Koperasi sebagaiPilarNegara;

7. Gerakan koperasi segera menyusun rancangan pembentukan lembaga penjaminan simpanan koperasi (LPSK) khusus bagi anggota koperasi sektor simpanpinjam/kredit;

B.Eksternal
8. Dekopin mendesak pemerintah dan DPR RI untuk;
    a. Mempercepat penyelesaian RUU Perkoperasian;
    b. Mengamandemen UU Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya yang berkaitan dengan status kelembagaan BUMDES berbadan hukum koperasi untuk menjamin demokrasi dan kedaulatan ekonomi desa
    c. Mengamandemen UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara supaya Kementerian Koperasi dikembalikan pada fungsi Kementerian Teknis;

9. Mendesak pemerintah melakukan:
    a. Pemutihan/Penghapusan KUT;
    b. Mempertegas aturan kepemilikan asset koperasi yang berasal dari bantuan pemerintah seperti Gudang Lantai Jemur dan Kantor (GLK), PusatPelayanan Koperasi (PPK), Rice Milling Unit (RMU) dan asset lainnya;

10. Mendesak pemerintah melakukan redistribusi asset terutama lahan yang semula dikuasai oleh konglomerasi perusahaan tertentu, kearah tata kepemilikan yang berkeadilan berbasis koperasi;

11. Mendesak pemerintah dan DPR RIuntuk melakukan perubahan realokasi anggaran untuk pembangunan ekonomi melalui koperasi supaya diberikan bobot yang sama dengan pendidikan, pertahanan, kesehatan, karena kekuatan ekonomi suatu negara menjadi kekuatan dominan untuk mewujudkan TriSakti Bung Karno yang dijabarkan dalam Nawacita Presiden Jokowi;

12. Pemerintah wajib memfasilitasi Sistem pendidikan yang mampu membangun karakter untuk meningkatkan kualitas pengelola koperasi Indonesia melalui pendidikan formal serta Nonformal;

13. Mendesak pemerintah untuk membuka kesempatan koperasi dalam  mewujudkan sistem logistik dan distribusi kebutuhan pokok dan sarana produksi sebagai hak ekslusif bagi koperasi untuk menstabilkan pasokan dan harga;

14. Mendorong pemerintah melakukan amandemen atas peraturanperundang-undangan tentang perpajakan untuk mewujudkan rasa keadilan pajak bagi koperasi;

15. Mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk mengembalikan fungsi pengelolaan TPI (Tempat Pelelangan Ikan) kepada koperasi perikanan dan nelayan sehingga terwujudnya kedaulatan ekonomi nelayan;

16. Mendukung dan memanfaatkan program pemerintah membangun tollaut yang menjadikan kegiatan usaha pelayaran rakyat yang digerakan koperasi sebagai bagian integral dari poros maritim nusantara dan pemerataan pertumbuhan ekonomi antar kawasan;

17. Dalam rangka pemerataan pembangunan dan pembagian pendapatan masyarakat, pemerintah dipandang perlu mengeluarkan kebijakan pembatasan kegiatan ritel modern non koperasi, baik berdasarkan kewilayahan atau kewajiban kemitraan dengan koperasi.

Posting Komentar

0 Komentar