Entri Unggulan
Dinamika Islam dan Liberalisme, Jadi Bahasan Halaqah Instagram Pemuda Muslimin Indonesia Sulsel
MAKASSAR, ARUSMUDA.COM - Pimpinan Wilayah Pemuda Muslimin Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan akan menggelar diskusi daring dengan tajuk H...


Arus Muda »
Ekonomi
,
Nasional
»
Deklarasi Makassar, Penegasan Koperasi Sebagai Jagi Diri Perekonomian Nasional
Deklarasi Makassar, Penegasan Koperasi Sebagai Jagi Diri Perekonomian Nasional
MAKASSAR, ARUSMUDA.COM - Ketua Umum Dewan koperasi Indonesia (Dekopin), Nurdin Halid didampingi Ketua Harian Dekopin, Agung Sudjatmoko menutup penyelenggaraan Kongres Koperasi ke-III yang dihadiri ribuan orang peserta dari seluruh Indonesia, Jumat (14/07/2017) malam.
Pada penutupan kongres yang dilaksanakan sejak 12 Juli 2017 tersebut dilakukan deklarasi yang dinamakan Deklarasi Makassar sebagai bentuk penyaluran aspirasi insan perkoperasian Indonesia untuk menegaskan posisi koperasi sebagai jati diri perekonomian nasional.
Berikut ini naskah lengkap Deklarasi Makassar:
1. Melakukan reformasi, revitalisasi, rehabilitasi, dan modernisasi koperasi Indonesia yang sesuai dengan jatidiri koperasi serta kearifan lokal.
2. Mendorong Pemerintah dan MPR untuk kembali kepada pasal 33 undang-undang dasar 1945 dan melaksanakannya secara konsisten dan bertanggung jawab melalui sistem perekonomian yang berkeadilan.
3. Mendesak kepada Pemerintah untuk melakukan langkah-langkah pemerataan dan menjembatani kesenjangan antar wilayah, sektor, dan kelompok pendapatan melalui pembangunan infrastruktur, fisik dan sosial, serta Reformasi Agraria dan energi, termasuk redistribusi aset serta lahan yang wajib melibatkan peran serta Koperasi
4. Mendesak kepada Pemerintah untuk segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Perkoperasian dan menyusun Undang-Undang Perekonomian Nasional yang menempatkan BUMN, BUMS dan Koperasi dalam kedudukan yang setara
5. Meyakini bahwa koperasi sebagai kelembagaan ekonomi pedesaan mampu menjembatani kesenjangan maka hanya Koperasi-lah yang akan membangun kebersamaan dan gotong royong untuk menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selain Deklarasi Makassar, peserta juga melengkapi deklarasinya dengan 17 butir rekomendasi yang dalam pelaksanaannya akan terus dikawal oleh Dekopin dan Pemangku kepentingan koperasi lainnya.
Pada penutupan kongres yang dilaksanakan sejak 12 Juli 2017 tersebut dilakukan deklarasi yang dinamakan Deklarasi Makassar sebagai bentuk penyaluran aspirasi insan perkoperasian Indonesia untuk menegaskan posisi koperasi sebagai jati diri perekonomian nasional.
Berikut ini naskah lengkap Deklarasi Makassar:
1. Melakukan reformasi, revitalisasi, rehabilitasi, dan modernisasi koperasi Indonesia yang sesuai dengan jatidiri koperasi serta kearifan lokal.
2. Mendorong Pemerintah dan MPR untuk kembali kepada pasal 33 undang-undang dasar 1945 dan melaksanakannya secara konsisten dan bertanggung jawab melalui sistem perekonomian yang berkeadilan.
3. Mendesak kepada Pemerintah untuk melakukan langkah-langkah pemerataan dan menjembatani kesenjangan antar wilayah, sektor, dan kelompok pendapatan melalui pembangunan infrastruktur, fisik dan sosial, serta Reformasi Agraria dan energi, termasuk redistribusi aset serta lahan yang wajib melibatkan peran serta Koperasi
4. Mendesak kepada Pemerintah untuk segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Perkoperasian dan menyusun Undang-Undang Perekonomian Nasional yang menempatkan BUMN, BUMS dan Koperasi dalam kedudukan yang setara
5. Meyakini bahwa koperasi sebagai kelembagaan ekonomi pedesaan mampu menjembatani kesenjangan maka hanya Koperasi-lah yang akan membangun kebersamaan dan gotong royong untuk menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selain Deklarasi Makassar, peserta juga melengkapi deklarasinya dengan 17 butir rekomendasi yang dalam pelaksanaannya akan terus dikawal oleh Dekopin dan Pemangku kepentingan koperasi lainnya.
Pilihan Pembaca
-
BONE, ARUSMUDA.COM - Karang Taruna Sejati Desa Pattiro Sompe Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone menggelar Safari Ramadhan di beberapa Masjid...
-
TOKOH, ARUSMUDA.COM - Pernah mendengar Group TedCo? Grup TedCo tak bisa dipisahkan dengan nama Teddy Yusaldi. Bendahara Umum Pimpinan Bes...
-
SINJAI, ARUSMUDA.COM - Tak lama lagi Palang Merah Indonesia Kab. Sinjai akan menggelar musyawarah cabang. Hal tersebut ditandai dengan ber...
-
TAKALAR, ARUSMUDA.COM - Semenjak memasuki tahun 2017 ini panti asuhan Nur Rahma yang berada di Kelurahan Pattallassang, Kecamatan Pattalla...
-
MAKASSAR, ARUSMUDA.COM - Tak banyak yang tahu jika ternyata aplikasi Halo Tukang yang berdiri sejak 2008 lalu, dan saat ini menyediakan ...
Tidak ada komentar: