Zakat dan Filosofi Pancasila

OPINI, ARUSMUDA.COM - Inilah masa dimana Pancasila dijadikan ikrar dan slogan sebagai syarat menjadi orang Indonesia tulen. Maka ikrar "Saya Pancasila" pun menggema seantero Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Yang teranyar, Presiden Joko Widodo melantik Unit Kerja Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (7/6/2017).

Lalu, apakah ikrar tersebut secara otomatis menjadikan seseorang secara mutlak sebagai manusia pancasilais? Benarkah kita darurat Pancasila sehingga harus dibentuk unit pembinaan ideologi? Apa sebenarnya substansi Pancasila itu?

Dalam keadaan tertentu ikrar dibutuhkan, bahkan dapat menjadi syarat utama sahnya sebuah akad dan perjanjian. Sebelum lahir dari alam rahim ke alam dunia, manusia sudah berikrar bahwa Allah adalah Tuhannya. "Alastu birabbikum, qalu, bala syahidna. Bukankah aku ini Tuhanmu, mereka menjawab, Benar, aku bersaksi Engkau adalah Tuhanku, (QS. Al-A'raf: 172).

Begitu pula, orang yang akan memeluk Islam harus punya ikrar, disebut syahadat, atau persaksian bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah Ta'ala, dan Muhammad bin Abdullah adalah hamba dan utusan-Nya, hingga seorang yang akan melangsungkan pernikahan pun harus ada ikrar sebagai tanda resminya sebuah hubungan suami istri.

Di sinilah letak ikrar, dan "Saya Pancasila" adalah ikrar kebangsaan yang sejatinya telah ada sebelum kita lahir. Sama dengan pemeluk Islam yang telah menjadi muslim turun temurun. Segenap rakyat Indonesia, terutama pribumi seperti saya, dari nenek moyang hingga keturunan kami kelak, insya Allah sudah berikrar sebagai orang Indonesia yang punya simbol negara berupa Pancasila.

***

Perlu ditegaskan bahwa ikrar adalah pengakuan simbolik. Saya Pancasila tidak akan ada artinya jika tidak mengamalkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila itu sendiri. Persis orang yang bersyahadat mengaku muslim tapi perilakunya justru berlawanan dengan ajaran Islam, dan, atau seumpama sepasang suami istri yang baru berjanji dalam akad nikah tetapi justru saling mengkhianati.

Maka salah satu wujud "Saya Pancasila" adalah mengamalkan konsep-konsep hidup bernegara yang ada dalam Pancasila berjumlah lima sila tersebut. Karena kelima sila Pancasila begitu luas jika semuanya dijabarkan, maka saya hanya menguras dan mengupas konsep "adil" yang terdapat pada sila kedua "Kemanusiaan yang Adil dan Beradab" serta sila kelima "Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia".

Untuk memahami kata 'adil' secara adil maka harus mengembalikan kepada bahasa asalnya, tidak bisa asal-asalan. Jika ditelisik, tidak akan kita temukan dalam tradisi dan bahasa Indonesia kuno kata 'adil', sebab hanya terdapat dari bahasa Arab atau lebih khusus lagi, berasal dari Al-Qur'an kitab suci umat Islam.

Kata adil begitu banyak dan mudah ditemukan dalam Al-Qur'an, seperti ayat berikut, Sesungguhnya Allah menyuruh kamu berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi [zakat, infaq, shadaqah] kepada kaum kerabat, dan Allah melarang perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan, (QS. An-Nahl: 90).

Menurut Hamka dalam "Tafsir Al-Azhar" ketika menafsirkan makna adil dalam ayat di atas yaitu, "Menimbang yang sama berat, menyalahkan yang salah dan membenarkan yang benar, mengembalikan hak kepada yang empunya dan jangan berlaku zalim, aniaya". Hamka melanjutkan, Maka selama keadilan itu masih terdapat dalam masyarakat, pergaulan hidup manusia, maka selama itu pula pergaulan akan sentosa, timbul amanat dan percaya mempercayai."

Lawan dari 'adil' adalah zalim, yaitu memungkiri kebenaran karena hendak mencari keuntungan bagi diri sendiri; mempertahankan perbuatan yang salah sebab yang bersalah itu kawan atau keluarga sendiri, (Adian Husaini, Pancasila Bukan untuk Menindas Hak Konstitusional Umat Islam, Jakarta: 2009).
*   *   *
Lalu di mana peran zakat? Bahwa filosofi dan konsep dasar Pancasila adalah sangat sesuai dengan ajaran Islam. Artinya mengamalkan Pancasila sesuai fitrahnya berarti menjalankan ajaran Islam. Jika berbicara masalah keadilan dalam hal pemerataan ekonomi, maka syariat zakat adalah instrumen terpenting yang tidak bisa diabaikan.

Masalah kesenjangan ekonomi di Indonesia merupakan masalah besar yang sewaktu-waktu dapat melahirkan konflik horizontal, antara golongan kaya raya dengan kaum marjinal. Keduanya memiliki potensi bentrok jika tidak ada upaya-upaya untuk mendekatkan mereka.

Golongan kaya atau terlalu kaya, dengan golongan fakir dan miskin jika merujuk kepada konsep zakat adalah dua kutub yang bisa saling melengkapi. Mutualisme simbiosis. Keduanya bisa saling mendapatkan manfaat jika saja ada keadilan di sana, dan itu hanya dapat ditangani dengan zakat, infaq, dan shadaqah.

Hikmah utama syariat zakat adalah menjadi penghubung antara yang kaya dan yang miskin atau muzakki dan mustahik. Fakir miskin butuh pekerjaan, perlu pemberdayaan, dan atau santunan yang bersumber dari golongan kaya, dengan sendirinya golongan miskin mendapatkan manfaat dari orang-orang kaya.

Zakat fitrah misalnya, sebagai kewajiban personal umat Islam di setiap Bulan Puasa sangat jelas memiliki dua dimensi. Vertikal atau hubungan seorang hamba dengan Tuhannya, dan kedua adalah sebagai bentuk ibadah sosial dengan berbagi antarsesama.

Inilah yang disitir dalam sebuah Hadis, Rasulullah mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih orang berpuasa dari perbuatan yang tidak bermanfaat dan perkataan yang tak senonoh. Serta makanan bagi golongan fakir miskin. Barangsiapa yang mengeluarkan sebelum salat Idul Fitri, itu adalah zakat yang diterima, namun barangsiapa yang mengeluarkan setelah salat Id hanya akan menjadi sedekah biasa, (Hadis Riwayat Ibnu Malah dan Abu Daud).

Di bulan Ramadhan ini, idealnya umat Islam harus menjadi contoh dalam mengamalkan Pancasila khususnya dalam menegakkan keadilan, lebih khusus lagi keadilan sosial dan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia melalui ibadah zakat harta dan zakat fitrah. Jangan hanya bolak-balik umrah dan salat di Masjidil-Haram dan Masjid Nabawi, tapi tidak pernah bayar zakat harta. Di rumah, makanan melimpah tapi masyarakat di kampung sebelah sekadar makan pun susah.

Hakikatnya, ikrar "Saya Pancasila" jika tidak diiringi dengan amalan yang pancasilais hanya laksana tong kosong nyaring bunyinya. Pancasila tidak hanya butuh slogan, hanya melayang di awan-awan atau bertengger di dinding-dinding kantor, tapi ia harus dibumikan konsep dan filosofinya. Cinta tidak hanya di bibir saja, tapi harus diimplementasikan dalam kehidupan nyata.

Gerakan sadar zakat, infaq dan shadaqah di bulan yang mulia ini harus menjadi bagian penting dalam mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Oleh karena itu, negara membentuk Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 terkait pengelolaan dana zakat, infaq, dan shadaqah.

Tujuan utamanya, agar umat Islam sebagai penduduk terbanyak dan penyumbang angka kemiskinan terbesar dapat diatasi dengan tuntas. Dan itulah hakikat dan substansi Pancasila, jika keadilan sudah tegak maka kezaliman akan lenyap, dan tidak diperlukan lagi pembentukan unit khusus dalam menegakkan konsep dan ideologi Pancasila. Wallahu A'lam!

Enrekang, 21 Ramadhan 1438H/16 Juni 2017M.

Dr. Ilham Kadir. Peneliti MIUMI Pusat, Pimpinan Baznas Enrekang 

Posting Komentar

0 Komentar