Tegas! MUI Larang Wanita Bersuami Posting Foto di Medsos

PALU, ARUSMUDA.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu, Sulawesi Tengah, mengeluarkan aturan baru soal penggunaan media sosial.

MUI Kota Palu melarang wanita Islam yang telah memiliki suami atau menyandang status sebagai istri memajang foto-foto pribadinya di media sosial.

Larangan ini dikeluarkan karena MUI melihat bahwa kebiasaan tersebut lebih banyak negatifnya dibanding positifnya.

“Jangan memamerkan foto-foto Anda di media sosial (medsos), Facebook, Line, BBM, WA, dan lainnya, karena dapat berdampak negatif kepada diri sendiri dan keluarga,” kata Ketua MUI Kota Palu, Zainal Abidin, Senin (18/7/2017) lalu, dilansir merdeka.com.

Baca juga: Netizen Heboh! Ayu Ting Ting Cium Bibir Ayah Rozak Setelah Sungkem

Zainal menilai, memamerkan wajah dan sebagian tubuhnya di Facebook lebih banyak menimbulkan dampak negatif. Bahkan, perbuatan ini dianggap dapat memicu keretakan rumah tangga.

Sebab, ketika seorang wanita memamerkan wajah atau sebagian tubuhnya di Facebook, kaum lelaki akan tertarik perhatiannya dan memberikan beragam komentar yang mungkin bisa menimbulkan ketersinggungan suami.

“Saya melihat bahwa perempuan Muslim yang sudah berkeluarga justru senang mengupload foto-fotonya, dan malah lebih senang lagi dia, jika ada orang atau pengguna Facebook yang berkomentar dengan kata-kata misalkan ‘bunda cantik’,” lanjutnya.

Bukan hanya soal dampak negatif yang memicu keretakan rumah tangga, larangan ini juga berkaitan dengan apa yang telah diatur dalam ajaran Islam, yakni kecantikan seorang wanita hanya untuk suaminya, bukan orang lain.

Oleh karena itu, ketika bersolek atau mempercantik diri, serta bergaya, sebaiknya ditujukan untuk menyenangkan pasangan alias suami agar hubungan rumah tangga makin harmonis.

Zainal mengakui, terutama di Kota Palu, saat ini tak jarang wanita Islam yang telah menikah masih rajin mengunggah foto pribadinya ke media sosial seperti Facebook.

Sebenarnya, foto tersebut tak akan jadi masalah jika menampilkan foto bersama suami atau keluarga serta tak menampilkan aurat atau hal-hal yang bertentangan dengan ajaran Islam.

Sumber: SuratKabar

Posting Komentar

0 Komentar