Setelah Kasusnya Diputus, Nasib Ahok Tunggu Keputusan Tjahjo

JAKARTA, ARUSMUDA.COM – Ahok dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama terkait pernyataan soal Surat Al Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

Hal tersebut diputuskan oleh pengadilan Negeri Jakarta Utara, karena itulah pengadilan menjatuhkan vonis hukuman penjara 2 tahun kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

“Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penodaan agama,” kata hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto membacakan amar putusan dalam sidang Ahok di Auditorium Kementan, Jl RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).

Atas putusan hukuman penjara 2 tahun terhadap Ahok tersebut, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat ini tengah menyusun pernyataan dan sikap resmi yang akan diambil.

“Kami sedang menyusun pernyataan resmi terkait putusan pengadilan tersebut, Nanti satu jam lagi akan diumumkan” kata Tjahjo ketika dikonfirmasi selepas putusan atas Ahok dibacakan.


Tjahjo menyebut meski Ahok mengajukan banding, namun Kemendagri merasa perlu mengkaji sejumlah undang-undang terkait status dia sebagai gubernur DKI.

Posting Komentar

0 Komentar