Entri Unggulan
Dinamika Islam dan Liberalisme, Jadi Bahasan Halaqah Instagram Pemuda Muslimin Indonesia Sulsel
MAKASSAR, ARUSMUDA.COM - Pimpinan Wilayah Pemuda Muslimin Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan akan menggelar diskusi daring dengan tajuk H...

Minta Kapolres Jeneponto Dicopot, Ini Alasan HMI
JENEPONTO, ARUSMUDA. COM - Posisi Kapolres Jeneponto, AKBP Hery Susanto sedang disoal oleh HMI. Organisasi kemahasiswaan itu menuntut Hery dicopot dari jabatannya.
"Kami meminta kepada Kapolda Sulsel dan Kapolri untuk segera mencopot Kapolres Jeneponto karena telah membatasi hak dan kebebasan berpendapat di muka umum," kata Ketua HMI Cabang Jeneponto, Ahmadi.
Har tersebut di teriakkan oleh Ahmadi bersama dengan kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang sementara berunjuk rasa di Mapolres Jeneponto, Jl Sultan Hasanuddin, Kecamatan Binamu, Rabu (10/05/2017).1
Sambil membentangkan spanduk bertuliskan "Copot Kapolres Jeneponto", pengunjuk rasa berorasi di pintu masuk Mapolres. Menurut mereka, hak menyampaikan pendaat di muka umum telah diatur dalam Undang-undang No 9 Tahun 1998.
Selain soal hak unjuk rasa, HMI juga menilai Polres Jeneponto lamban dalam menyelidiki penyebab kasus kerang beracun yang menewaskan empat warga Desa Mallasoro, Kecamatan Bangkala, 2016 lalu.
"Hingga saat ini kasus kerang beracun masih menjadi misteri karena Polres cederung menutup-nutupi hasil pemeriksaan forensik terkait penyebab kasus itu," pungkas Ahmadi.
"Kami meminta kepada Kapolda Sulsel dan Kapolri untuk segera mencopot Kapolres Jeneponto karena telah membatasi hak dan kebebasan berpendapat di muka umum," kata Ketua HMI Cabang Jeneponto, Ahmadi.
Har tersebut di teriakkan oleh Ahmadi bersama dengan kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang sementara berunjuk rasa di Mapolres Jeneponto, Jl Sultan Hasanuddin, Kecamatan Binamu, Rabu (10/05/2017).1
Sambil membentangkan spanduk bertuliskan "Copot Kapolres Jeneponto", pengunjuk rasa berorasi di pintu masuk Mapolres. Menurut mereka, hak menyampaikan pendaat di muka umum telah diatur dalam Undang-undang No 9 Tahun 1998.
Selain soal hak unjuk rasa, HMI juga menilai Polres Jeneponto lamban dalam menyelidiki penyebab kasus kerang beracun yang menewaskan empat warga Desa Mallasoro, Kecamatan Bangkala, 2016 lalu.
"Hingga saat ini kasus kerang beracun masih menjadi misteri karena Polres cederung menutup-nutupi hasil pemeriksaan forensik terkait penyebab kasus itu," pungkas Ahmadi.
Pilihan Pembaca
-
TOKOH, ARUSMUDA.COM - Pernah mendengar Group TedCo? Grup TedCo tak bisa dipisahkan dengan nama Teddy Yusaldi. Bendahara Umum Pimpinan Bes...
-
MAKASSAR, ARUSMUDA.COM - Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Syarikat Islam Indonesia (SII) Provinsi Sulawesi Selatan resmi menda...
-
SUMATERA, ARUSMUDA.COM - Terus menjadi perbincangan usai Zainudin Amali mundur sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga, nama Ibnu Riza disebut-s...
-
BONE, ARUSMUDA.COM - Karang Taruna Sejati Desa Pattiro Sompe Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone menggelar Safari Ramadhan di beberapa Masjid...
-
MAKASSAR, ARUSMUDA.COM - Sebagai kaum milenialis dalam peradaban modern ini, mahasiswa sebagai kaum cendekiawan yang diharapkan dapat menj...
Tidak ada komentar: