Entri Unggulan
Dinamika Islam dan Liberalisme, Jadi Bahasan Halaqah Instagram Pemuda Muslimin Indonesia Sulsel
MAKASSAR, ARUSMUDA.COM - Pimpinan Wilayah Pemuda Muslimin Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan akan menggelar diskusi daring dengan tajuk H...

Arus Muda »
Sosial
»
KPK Gelar Bintek Pengendalian Gratifikasi Bagi Pemda se-Sulsel
KPK Gelar Bintek Pengendalian Gratifikasi Bagi Pemda se-Sulsel
Oleh Anak Muda pada Selasa, 02 Mei 2017 |
Sosial
MAKASSAR, ARUSMUDA.COM - Sebagai upaya membangun budaya anti gratifikasi di lingkup pemerintah daerah se-Sulawesi Selatan, Direktorat Gratifikasi KPK, menggelar Bimtek Implementasi Pengendalian Gratifikasi Pemerintah Kab/Kota dan Provinsi Sulawesi Selatan.
Untuk kelancaran kegiatan, KPK menggandeng Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan sebagai pelaksana kegiatan Bimbingan Teknis (Bintek) yang akan digelar selama dua hari di Makassar, 02 - 03 Mei 2017.
Dalam sambutannya di hadapan 50 peserta yang terdiri dari Sekretaris Inspektorat dan Kepala Bagian Hukum se-Sulawesi Selatan, Inspektur Provinsi Sulawesi Selatan, Drs. H. Muh. Yusuf Sommeng, M.Si. mengungkapkan bahwa kerjasama antara KPK dengan Inspektorat Daerah Prov. Sulsel memang sudah terjalan dengan baik.
"Kegiatan ini hanya salah satu bentuk implementasi kemitraan antara kami di Inspektorat dengan KPK dalam proses penciptaan pemerintah daerah yang bersih, transparan dan bebas korupsi." Jelas Yusuf Sommeng.
Menurut Yusuf Sommeng, Bintek Impelemntasi Pengendalian Gratifikasi ini penting sekaitan dengan masih lumrahnya praktik gratifikasi di kalangan Pemerintah Daerah. "Sebagai contoh, tak ada lagi pejabat publik di Sulsel yang melaporkan gratifikasi yang mereka terima, seperti saat menikahkan anaknya."
Padahal, lanjut Yusuf Sommeng, pegawai negeri dan penyelenggara negara wajib melaporkan penerimaan gratifikasi kepada kPK dalam waktu maksimal 30 hari sejak tanggal penerimaan.
"Makanya, melalui Bintek ini, kami berharap ada penguatan kapasitas dan kapabilitas pemerintah daerah dalam upaya kita bersama membangun budaya antri gratifikasi dan membangun pemerintah daerah yang bersih, transparan dan bebas korupsi." Pungkas Yusuf Sommeng.
Untuk mengelola Bintek, Direktorat Gratifikasi KPK menerjunkan dua orang Fungsional Pemeriksa Gratifikasi KPK: Asep Rahmat dan Ronald P. S. Keduanya akan mendampingi peserta dalam melakukan pendalaman, pelaporan dan sistem pengendalian gratifikasi.
Untuk kelancaran kegiatan, KPK menggandeng Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan sebagai pelaksana kegiatan Bimbingan Teknis (Bintek) yang akan digelar selama dua hari di Makassar, 02 - 03 Mei 2017.
Dalam sambutannya di hadapan 50 peserta yang terdiri dari Sekretaris Inspektorat dan Kepala Bagian Hukum se-Sulawesi Selatan, Inspektur Provinsi Sulawesi Selatan, Drs. H. Muh. Yusuf Sommeng, M.Si. mengungkapkan bahwa kerjasama antara KPK dengan Inspektorat Daerah Prov. Sulsel memang sudah terjalan dengan baik.
"Kegiatan ini hanya salah satu bentuk implementasi kemitraan antara kami di Inspektorat dengan KPK dalam proses penciptaan pemerintah daerah yang bersih, transparan dan bebas korupsi." Jelas Yusuf Sommeng.
Menurut Yusuf Sommeng, Bintek Impelemntasi Pengendalian Gratifikasi ini penting sekaitan dengan masih lumrahnya praktik gratifikasi di kalangan Pemerintah Daerah. "Sebagai contoh, tak ada lagi pejabat publik di Sulsel yang melaporkan gratifikasi yang mereka terima, seperti saat menikahkan anaknya."
Padahal, lanjut Yusuf Sommeng, pegawai negeri dan penyelenggara negara wajib melaporkan penerimaan gratifikasi kepada kPK dalam waktu maksimal 30 hari sejak tanggal penerimaan.
"Makanya, melalui Bintek ini, kami berharap ada penguatan kapasitas dan kapabilitas pemerintah daerah dalam upaya kita bersama membangun budaya antri gratifikasi dan membangun pemerintah daerah yang bersih, transparan dan bebas korupsi." Pungkas Yusuf Sommeng.
Untuk mengelola Bintek, Direktorat Gratifikasi KPK menerjunkan dua orang Fungsional Pemeriksa Gratifikasi KPK: Asep Rahmat dan Ronald P. S. Keduanya akan mendampingi peserta dalam melakukan pendalaman, pelaporan dan sistem pengendalian gratifikasi.
Pilihan Pembaca
-
BONE, ARUSMUDA.COM - Bakal calon Bupati Bone dari kalangan muda, Andi Singkeru Rukka yang akrab disapa Andi Singke atau ASIK kian gencar b...
-
SUMATERA, ARUSMUDA.COM - Gubernur Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara, Haris Hasibuan, juga mendorong Tokoh Mu...
-
SUMATERA, ARUSMUDA.COM - Terus menjadi perbincangan usai Zainudin Amali mundur sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga, nama Ibnu Riza disebut-s...
-
MAROS, ARUSMUDA.COM – Rencana Pemerintah Kabupaten Maros berhutang sebesar Rp110 miliar melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) untuk me...
-
Makassar, ARUSMUDA.COM - Tanpa hambatan berarti, pelaksanaan Kongres Wilayah X Pemuda Muslimin Indonesia Prov. Sulsel berhasil menghasilkan ...
Tidak ada komentar: