Andi Singke Harap Apdesi Bisa Mendorong Desa Menjadi Basis Pemajuan Budaya

BONE, ARUSMUDA.COM - Perhelatan Muscab III Apdesi Bone telah berakhir dengan menetapkan Andi Mappakaya Amier, Kepala Desa Tadangpalie Kecamatan Ulaweng sebagai Ketua untuk periode 2017 - 2022.

Andi Mappakaya terpilih secara aklamasi setelah kandidat lain, Haeril Kepala Desa Ulubalang Kecamatan Salomekko terhenti di tengah jalan karena tak terpenuhinya syarat pencalonan.

Menanggapi keterpilihan Andi Mappakaya, tokoh muda Bone, Andi Singkeru Rukka, S.H., S.E., M.H. mengatakan bahwa bagi dirinya, tak menjadi soal siapapun yang terpilih, "Keduanya saya kenal baik, mereka adalah kepala desa yang punya kompetensi baik."

Tapi terkhusus kepada yang terpilih, mantan Ketua Umum DPP KEPMI ini berharap agar pemerataan pembangunan di desa, diperbaiki. "Masyarakat sudah membayar pajak, tentu mereka berhak mendapatkan pelayanan publik dan pembangunan yang sepadan."

Tapi yang lebih menarik adalah, bakal calon bupati Bone yang mengusung tagline Bone Makkiade' ini rupanya sudah punya rencana ril terkait menjadikan desa sebagai basis kemajuan budaya.

"Saya punya keinginan untuk mendorong terbentuknya lembaga yudikatif (lembaga peradilan adat), yang berfungsi memutus masalah-masalah yang berkenaan dengan adat. Secara teknis tentu ini bersentuhan langsung dengan Kepala Desa sebagai penguasa wilayah." Ujar Andi Singke.

Lanjut Dosen STAIN Gorontalo ini, "Penelitian disertasiku fokus pada soalan ini, bagaimana berbagai persoalan pada level mikro di desa tak harus melibatkan aparat penegak hukum, tapi oleh lembaga peradilan adat yang merupakan anak kandung tradisi lokal kita."

Secara teori hukum, desa sangat layak untuk melahirkan lembaga adat yang membidani urusan peradilan. "Bila teman-teman kepala desa yang tergabung dalam Apdesi bisa berpartisipasi aktif maka itu berarti bahwa desa benar-benar siap  menjadi basis pemajuan budaya.

"Misalnya kasus perkelahian, silariang, sengketa tanah, pengelolaan tanah adat dan lain sebagainya, itu bisa diselesaikan secara adat di lembaga peradilan tingkat desa." Pungkas mahasiswa program doktoral Hukum Universitas Hasanuddin.

Posting Komentar

0 Komentar