JAKARTA, ARUSMUDA.COM – Pasca dijebloskannya Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Rutan Cipinang usai
divonis 2 tahun karena kasus penodaan agama, Kementerian Dalam Negeri
(Kemdagri) segera menunjuk Plt Gubernur DKI.
“Mendagri
akan menugaskan wakil gubernur sebagai pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta
sampai habis masa bakti pasangan Pak Ahok dan Pak Djarot untuk diserahterimakan
kepada gubernur definitif nantinya,” kata Mendagri Tjahjo Kumolo di kantornya, Selasa
(09/05/2017).
Tjahjo mengatakan
bahwa Kemdagri akan segera meminta salinan putusan terhadap Ahok ke Pengadilan
Negeri Jakarta Utara.
Setelah
mendapat salinan putusan, Kemdagri akan meminta Keputusan Presiden untuk
mengangkat Wagub DKI Djarot Saiful Hidayat sebagai Plt Gubernur DKI dan
memberhentikan Ahok sebagai Gubernur DKI.
0 Komentar