Entri Unggulan
Dinamika Islam dan Liberalisme, Jadi Bahasan Halaqah Instagram Pemuda Muslimin Indonesia Sulsel
MAKASSAR, ARUSMUDA.COM - Pimpinan Wilayah Pemuda Muslimin Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan akan menggelar diskusi daring dengan tajuk H...

Pemuda Muslim Takalar Tolak Tambang Pasir Laut di Galesong
TAKALAR, ARUSMUDA.COM - Menanggapi surat Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 660/632/I/DPLH tentang Permohonan Izin Lingkungan Rencana Pertambangan Pasir Laut di Wilayah Ruang Laut Kecamatan Galesong dan Galesong Selatan Kabupaten Takalar, Pimpinan Cabang Pemuda Muslimin Indonesia Kab. Takalar mengeluarkan sikap resmi.
Dalam Surat Pernyataan yang ditandatangani langsung oleh Syaharuddin, S.Pd.I selaku Ketua Umum dan Rustam, S.Pd.I selaku Sekretaris Umum, Pemuda Muslim Takalar dengan tegas MENOLAK PENAMBANGAN PASIR LAUT yang rencananya akan dikelola oleh PT. Lautan Phinisi Resources
Pada suratnya tersebut Pemuda Muslim Takalar mengemukakan beberapa alasan:
Satu, aktivitas penambangan pasir di laut merupakan salah satu aktivitas yang
dilarang. Aktivitas ini melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 (revisi
atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007) tentang Pengelolaan Wilayah
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Dua, penambangan pasir tersebut dapat merusak ekosistem serta penurunan
organisme lingkungan laut.
Tiga, penambangan tersebut dapat menyebabkan abrasi skala besar. Diketahui saat ini wilayah pesisir Galesong dan Galesong Selatan mengalami abrasi 30
sampai 1 meter tiap 2 tahunnya.
Empat, penambangan 1000 Ha tersebut dapat menyebabkan penurunan populasi/jumlah ikan sehingga memicu hilangnya mata pencaharian nelayan.
Sumber: pemudamuslimin-sulsel.or.id
Dalam Surat Pernyataan yang ditandatangani langsung oleh Syaharuddin, S.Pd.I selaku Ketua Umum dan Rustam, S.Pd.I selaku Sekretaris Umum, Pemuda Muslim Takalar dengan tegas MENOLAK PENAMBANGAN PASIR LAUT yang rencananya akan dikelola oleh PT. Lautan Phinisi Resources
Pada suratnya tersebut Pemuda Muslim Takalar mengemukakan beberapa alasan:
Satu, aktivitas penambangan pasir di laut merupakan salah satu aktivitas yang
dilarang. Aktivitas ini melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 (revisi
atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007) tentang Pengelolaan Wilayah
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Dua, penambangan pasir tersebut dapat merusak ekosistem serta penurunan
organisme lingkungan laut.
Tiga, penambangan tersebut dapat menyebabkan abrasi skala besar. Diketahui saat ini wilayah pesisir Galesong dan Galesong Selatan mengalami abrasi 30
sampai 1 meter tiap 2 tahunnya.
Empat, penambangan 1000 Ha tersebut dapat menyebabkan penurunan populasi/jumlah ikan sehingga memicu hilangnya mata pencaharian nelayan.
Sumber: pemudamuslimin-sulsel.or.id
Pilihan Pembaca
-
MAKASSAR, ARUSMUDA.COM - Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Syarikat Islam Indonesia (SII) Provinsi Sulawesi Selatan resmi menda...
-
TOKOH, ARUSMUDA.COM - Pernah mendengar Group TedCo? Grup TedCo tak bisa dipisahkan dengan nama Teddy Yusaldi. Bendahara Umum Pimpinan Bes...
-
SUMATERA, ARUSMUDA.COM - Terus menjadi perbincangan usai Zainudin Amali mundur sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga, nama Ibnu Riza disebut-s...
-
BONE, ARUSMUDA.COM - Karang Taruna Sejati Desa Pattiro Sompe Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone menggelar Safari Ramadhan di beberapa Masjid...
-
SOPPENG, ARUSMUDA.COM - Menjelang Musyawarah Daerah (Musda) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Soppeng beberapa kandidat di...
Tidak ada komentar: