Pemuda Muslim Takalar Tolak Tambang Pasir Laut di Galesong

TAKALAR, ARUSMUDA.COM - Menanggapi surat Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 660/632/I/DPLH tentang Permohonan Izin Lingkungan Rencana Pertambangan Pasir Laut di Wilayah Ruang Laut Kecamatan Galesong dan Galesong Selatan Kabupaten Takalar, Pimpinan Cabang Pemuda Muslimin Indonesia Kab. Takalar mengeluarkan sikap resmi.

Dalam Surat Pernyataan yang ditandatangani langsung oleh Syaharuddin, S.Pd.I selaku Ketua Umum dan Rustam, S.Pd.I selaku Sekretaris Umum, Pemuda Muslim Takalar dengan tegas MENOLAK PENAMBANGAN PASIR LAUT yang rencananya akan dikelola oleh PT. Lautan Phinisi Resources

Pada suratnya tersebut Pemuda Muslim Takalar mengemukakan beberapa alasan:
Satu, aktivitas penambangan pasir di laut merupakan salah satu aktivitas yang
dilarang. Aktivitas ini melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 (revisi
atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007) tentang Pengelolaan Wilayah
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Dua, penambangan pasir tersebut dapat merusak ekosistem serta penurunan
organisme lingkungan laut.

Tiga, penambangan tersebut dapat menyebabkan abrasi skala besar. Diketahui saat ini wilayah pesisir Galesong dan Galesong Selatan mengalami abrasi 30
sampai 1 meter tiap 2 tahunnya.

Empat, penambangan 1000 Ha tersebut dapat menyebabkan penurunan populasi/jumlah ikan sehingga memicu hilangnya mata pencaharian nelayan.

Sumber: pemudamuslimin-sulsel.or.id

Posting Komentar

0 Komentar